RADAR JOGJA – Polres Bantul meringkus Indika Ony alias IOA, 22, warga Dlingo, Bantul yang tega membunuh mantan pacarnya Gita Selviani atau GS, 26, asal Banyumas, Jawa Tengah.
Ony menghabisi nyawa Gita dengan menjerat leher Gita menggunakan tali rafia. Jasad Gita dibuang di Pantai Lorong Cemara Depok, Kalurahan Parangtritis, Kretek, Bantul, Senin (8/4) lalu.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu (6/4), saat itu, tersangka berkomunikasi dengan korban melalui Whatsapp hingga terjadi cekcok.
“Tersangka diperingatkan oleh korban agar tidak mencari dirinya lagi dan berkomunikasi lagi, karena korban sudah mempunyai lelaki lain yang akan dijadikan pendamping hidupnya,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (18/4).
Hal itu membuat tersangka emosi dan merasa dendam. Akhirnya tersangka mencari tali rafia dengan panjang kurang lebih satu meter dan dililit sampai bulat. Kemudian dimasukkan ke dalam saku celananya.
Pada Minggu (7/4) Ony mengajak Gita jalan-jalan dengan modus kulineran. Menggunakan Toyota Avanza sewaan, Ony telah menyiapkan tali rafia yang telah dililit hingga talinya bulat sebagai alat membunuh.
Setelah memastikan korban tidak bernafas, Ony membawa mobil berjalan ke arah Pantai Parangtritis untuk membuang jasad korban dan barang-barang milik korban.
Serta tali rafia yang digunakan sebagai alat pembunuh. “Setelah korban meninggal atau sudah tidak bernafas, selanjutnya dibuang di Lorong Cemara Pantai Depok,” kata Bayu.
Kasus ini terungkap berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan oleh tim Inafis Polres Bantul. Kemudian, polisi meringkus Ony pada Senin (8/4).
Ony sendiri mengaku dirinya cemburu buta lantaran Gita berfoto dengan seorang pria di Whatsapp statusnya. "Kesal, cemburu. Saya masih sayang. Tapi dia membuat kesal saya, nada kata-katanya kasar," ujar Ony.
Bayu menjelaskan, Ony terancam pasal pembunuhan berencana. Ancamannya pidana mati atau seumur hidup. Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP, ancaman pidana mati atau seumur hidup. “Dan subsider Pasal 338 KUHP, merampas nyawa orang lain diancam penjara 15 tahun," katanya. (tyo/pra)