Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Temuan BPK Ada Aliran ke Rekening Pribadi, Pemprov Serahkan Kasus Taru Martani ke Aparat Berwenang 

Kusno S Utomo • Kamis, 18 April 2024 | 16:10 WIB
MEMBAIK: Ega Rizky dan Saddam Gaffar sedang dalam masa recovery akibat cedera. Kondisi mereka berangsur membaik. Bahkan Ega Rizky sudah mengikuti pemusatan latihan PSS Sleman di Kaliurang.(DOK PSS Sleman)
MEMBAIK: Ega Rizky dan Saddam Gaffar sedang dalam masa recovery akibat cedera. Kondisi mereka berangsur membaik. Bahkan Ega Rizky sudah mengikuti pemusatan latihan PSS Sleman di Kaliurang.(DOK PSS Sleman)

RADAR JOGJA - Pemprov DIJ akhirnya mengambil langkah tegas. Kasus investasi derivatif yang mengancam kerugian PT Taru Martani sebesar Rp 18,1 miliar tidak akan didiamkan. Pemprov setuju dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memproses perkara tersebut sesuai ketentuan.

"Temuannya sudah sangat gamblang. Kami memutuskan untuk menyerahkan ke pihak berwenang," ucap Sekprov DIJ Beny Suharsono di depan rapat kerja Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DIJ Tahun Anggaran (TA) 2023 di gedung parlemen kemarin (17/4).

Beny mengungkapkan langkah itu menjawab sejumlah pertanyaan anggota dewan. Di antaranya, pertanyaan diajukan anggota pansus Amir Syarifudin. Dalam rapat kerja itu, temuan BPK terkait kasus investasi derivatif di PT Taru Martani termasuk menjadi perhatian.

Sekprov menjelaskan, sebelum menjadi temuan BPK, Inspektorat DIJ sebenarnya telah turun tangan. Memeriksa kasus tersebut. Hasil temuan inspektorat tidak berbeda jauh dengan pemeriksaan BPK.

Dana penyertaan modal yang digelontorkan pemprov senilai Rp 28,1  miliar  pada 2019 silam diduga kuat telah diselewengkan. Tidak digunakan sesuai perencanaan awal. Namun justru digunakan untuk investasi derivatif yang belakangan membuat tekor perusahaan pelat merah tersebut. Dana dari penyertaan modal itu diindikasikan dipakai untuk kepentingan pribadi. "Memakai akun pribadi," beber Beny.

Soal aparat yang berwenang,  Sekprov tak bersedia menjelaskan lebih lanjut. Dia belum mau bicara terbuka. Namun Amir menangkap pernyataan Beny itu sebagai sinyal perkara itu bakal diserahkan ke aparat penegak hukum (APH). "Kejaksaan," ungkap dia.

Dalam rapat kerja itu Amir termasuk kencang menyoal temuan di PT Taru Martani. Dia mencurigai ada tindakan curang di balik investasi derivatif tersebut. "Ada dugaan kuat adanya fraud (kecurangan, Red) dengan memanfaatkan dana penyertaan modal," ujar politisi yang sehari-hari menjabat sekretaris Komisi C DPRD DIJ ini.

Suasana rapat kerja yang semula serius tiba-tiba cair. Bahkan berubah menjadi gelak tawa. Itu terjadi saat Ketua Pansus Andriana Wulandari hendak menutup rapat. Ndari, sapaan akrabnya, menyapa dan mengungkapkan terima kasih atas kehadiran sejumlah pejabat pemprov. Dimulai dari Sekprov Beny Suharsono, Plt Kepala Bappeda Tri Saktiyana, dan Kepala BPKA Wiyos Santoso. Usai itu,  Ndari ingin menyapa Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Urusan Keistimewaan Paniradya Keistimewaan Nur Ikhwan Rahmanto. 

Namun bukannya menyebut nama Nur Ikhwan. Ndari justru keseleo lidah dengan menyapa nama Nur Achmad Affandi yang saat ini menjabat direktur utama PT Taru Martani.

 Spontan, rapat yang berlangsung di lantai dua berubah jadi gergeran. Tawa lepas terdengar. "Maaf, maaf ini kok saya terbawa-bawa. Pikiran saya kepikiran Taru Martani, " tutur Ndari.

Kondisi itu terjadi karena dirinya sekarang juga menjadi ketua Komisi B DPRD DIJ. Mitra kerja PT Taru Martani. Dulu ikut membahas keputusan pemberian dana penyertaan modal Rp 28,1 miliar. 

"Meski 2019 saya belum menjadi anggota dewan. Tapi sekarang saya tugas di Komisi B," katanya.

Usai rapat kerja, Kepala BPKA DIJ Wiyos Santoso menceritakan dari temuan BPK ada aliran dana yang mengalir ke rekening pribadi. Total dana perusahaan yang digunakan sebesar Rp 18,6 miliar.  Sedangkan yang diatasnamakan ke rekening pribadi sejumlah Rp 8 miliar. 

"Ada keuntungan yang sempat dinikmati masuk ke rekening pribadi," terang pejabat yang akrab disapa BW atau Bang Wiyos ini.

Investasi derivatif dilakukan sepanjang 2022-2023. Pemprov saat ini menunggu itikad baik untuk dikembalikan dan disetorkan ke kas perusahaan. Besarnya Rp 18,6 miliar. Itu sesuai temuan BPK maupun laporan hasil pengawasan Inspektorat DIJ.

BW mengakui setuju dengan pendapat tim pemeriksa BPK yang menyebut temuan di PT Taru Martani karena adanya  penyalahgunaan kewenangan. Sebab, tindakan direktur utama PT Taru Martani tanpa sepengetahuan komisaris maupun tidak ada dalam rencana kerja anggaran perusahaan.

Dia juga memberikan insyarat ke depan pemprov segera mengevaluasi kinerja direksi PT Taru Martani. Meski masa kerja direksi telah diperpanjang untuk periode kedua, 2023-2028 tidak tertutup kemungkinan evaluasi tetap dilakukan. (kus/pra)

 

Editor : Satria Pradika
#PT Taru Martani