Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ribut di Malam Takbiran, Terancam Penjara Lima Tahun

Heru Pratomo • Kamis, 18 April 2024 | 05:00 WIB
Keributan pada malam takbiran Idul Fitri 1445 Hijriah pada Selasa (9/4) berhasil diungkap kepolisian. (Elang Kharisma Dewangga/radar jogja)
Keributan pada malam takbiran Idul Fitri 1445 Hijriah pada Selasa (9/4) berhasil diungkap kepolisian. (Elang Kharisma Dewangga/radar jogja)

RADAR JOGJA – Keributan pada malam takbiran Idul Fitri 1445 Hijriah pada Selasa (9/4) berhasil diungkap kepolisian. Rombongan peserta takbiran dari Mantrijeron hendak mengantar temannya yang pingsan ke klinik. Namun, malah mengalami kejadian tidak mengenakan saat di jalan.

Itu lantaran kroditnya kondisi jalan sehingga menimbulkan cekcok dengan dua pelaku yang akhirnya dibekuk polisi. Peristiwa itu terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Mergangsan, Kota Jogja. Dua pelaku yang terlibat dan diringkus polisi Evanando Bagus Kristanto, 25 atau EBK dan Tri Mustova, 23 atau TM.

Kapolsek Mergangsan AKP Heri Nugroho menuturkan, peristiwa bermula ketika rombongan korban mengendarai mobil pikap Gran Max beristirahat di Jalan Suryodiningratan pascalomba takbir keliling. Nanda yang dalam rombongan tersebut mengalami sesak nafas dan pingsan. Kondisi itu membuat rekan-rekannya berinisiatif membawa ke klinik.

Baca Juga: Seorang Pria Bercelana Pendek Protes Takbiran di Masjid Agung Cianjur Diduga Keberatan Terhadap Penggunaan Speaker

Namun, karena kondisi jalan yang padat sehingga mengalami keterhambatan saat melaju. Sesampainya di TKP, terjadi cekcok dengan tersangka Evanando. Pelaku merasa hendak ingin ditabrak oleh mobil pikap yang hendak mengantar ke klinik.

EBK berperan menghentikan mobil Grandmax dan menjadi pelaku utama pemicu terjadinya tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan. EBK juga memukul bagian kaca depan mobil sebanyak dua kali dengan tangan kanan dan kiri. “Juga memukul penumpang yang berada di bak belakang mobil tersebut satu kali mengenai bagian kepala," katanya dalam rilis, Rabu (17/4).

Sementara itu, peran Tri Mustova melakukan pemukulan dengan kepalan tangan kosong terhadap bak belakang mobil pikap. Dia juga memukul dua kali dengan satu buah bambu mengenai pintu samping sebelah kiri mobil.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan. Serta Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014. Tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.

Akibatnya mobil pikap kondisi kaca bagian depan pecah, spion kiri pecah, serta lampu utama sebelah kiri pecah. Selain itu, satu bambu yang digunakan untuk melakukan pengrusakan terhadap mobil juga turut disita. (rul/pra)

Editor : Satria Pradika
#takbiran #Kapolsek Mergangsan