Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

BPK Minta Temuan di Taru Martani Diproses, Investasi Derivatif Rp 18,6 M Berpotensi Rugikan Perusahaan

Kusno S Utomo • Selasa, 16 April 2024 | 14:40 WIB

 

Gubernur DIY Hamengku Buwono X.
Gubernur DIY Hamengku Buwono X.

RADAR JOGJA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Pemprov DIJ tidak mendiamkan temuan kasus menyangkut investasi di PT Taru Martani. Salah satu BUMD milik pemprov itu diketahui melakukan transaksi derivatif komoditas berjangka tanpa pengendalian yang memadai.

Dampaknya ternyata cukup serius. Investasi itu berpotensi merugikan keuangan perusahaan senilai Rp 18,69 miliar. Lembaga pemeriksa tersebut merekomendasikan sejumlah langkah yang perlu diambil Gubernur DIJ Hamengku Buwono X.

“Memproses penyelesaian investasi derivatif pada PT Taru Martani Rp 18,69 miliar sesuai ketentuan,” demikian bunyi rekomendasi yang diteken Kepala BPK Perwakilan DIJ Widhi Widayat.

Dalam pemeriksaan itu Widhi bertindak sebagai penanggung jawab. Selain memprosse sesuai ketentuan, BPK juga merekomendasikan gubernur agar memerintahkan Kepala BPKA DIJ Wiyos Santoso menghitung ulang nilai investasi jangka panjang permanen pemprov. Ini setelah manajemen PT Taru Martani mengakui dan menyajikan nilai riil investasi serta kerugian investasi derivatif di dalam laporan keuangan.  “Menganalisis kinerja direksi PT Taru Martani sebelum pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS),” pinta Widhi.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 9B/LHP/XVIII.YOG/03/2024 telah diserahkan Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit di depan rapat paripurna DPRD DIJ pada Kamis (4/4) lalu. Dalam LHP tersebut terungkap secara gamblang kronologi investasi derivatif yang membuat tekor keuangan PT Taru Martani.

Hasil audit atas neraca Pemprov DIJ diketahui penyajian saldo investasi jangka panjang permanen tidak didukung laporan keuangan yang andal. Itu karena laporan keuangan PT Taru Martani 2023 menyajikan saldo investasi sementara pada neraca sebesar Rp 18,69 miliar tidak didukung bukti atas keberadaan investasi senilai saldo tersebut.

Investasi sementara merupakan kontrak derivatif. Memberikan hak dan/atau kewajiban bagi para pihak membeli atau menjual sejumlah aset lain pada harga dan waktu tertentu. Sistem perdagangan alternatif berjangka dilakukan antara PT Taru Martani dengan PT MAF sebagai pihak ketiga penerima amanat selaku pialang berjangka.

 Dari LHP itu terungkap perdagangan berjangka komoditi dengan membuat akun atas nama NAA telah melakukan transaksi melalui sistem perdagangan berjangka MetaTrader 4. Sampai dengan 31 Desember 2023 tercatat saldo investasi pada akun NAA sebesar Rp 8,3 miliar.

“Dengan demikian saldo akun pada sistem MetaTrader 4 sebesar Rp 8,3 miliar tersebut tidak mendukung penyajian saldo investasi sementara pada neraca sejumlah Rp 18,69 miliar,” ucap Widhi.

BPK telah mengadakan konfirmasi dengan NAA dan direktur utama PT MAF. Diketahui investasi trading atas nama NAA mengalami kerugian alias loss dan per 31 Desember 2023 saldo investasi sebesar Rp 8,3 miliar.

Selain itu, pada dokumen surat pernyataan, investasi dilakukan atas nama pribadi. Sumber dana diakui dari dana pribadi sehingga tidak mempresentasikan upaya investasi oleh perseroan. Dengan demikian, saldo investasi sementara pada neraca PT Taru Martani per 31 Desember 2023 sebesar Rp 18,69 miliar tidak menunjukkan nilai sebenarnya sehingga belum memenuhi karakteristik keandalan laporan keuangan.

Laporan keuangan PT Taru Martani juga belum mengakui dan mencatat kerugian investasi yang terjadi sehingga perhitungan laba/rugi perusahaan belum menunjukan nilai sebenarnya. Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukan investasi melalui kontrak derivatif bukan merupakan bagian dari rencana bisnis yang ditetapkan RUPS melalui rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) 2022 maupun 2023. Investasi derivatif dilakukan tanpa persetujuan komisaris dan RUPS.

Menyikapi itu, komisaris telah menyurati direktur utama PT Taru Martani sebanyak tiga kali. Pertama 18 Juli 2023, dilanjutkan 16 November 2023 serta ketiga 2 Januari 2024. Isinya, menginstruksikan direktur utama PT Taru Martani agar menarik investasi sebesar Rp 18,69 miliar dan menyetorkan ke kas perusahaan.

Tak hanya BPK, Inspektorat DIJ ternyata juga telah mencium ketidakberesan di perusahaan pelat merah tersebut. Terbukti, inspektorat lebih awal mengadakan pemeriksaan. Hasilnya, terbit Laporan Hasil Pengawasan Nomor X.700/121/PK/2023 tanggal 23 Desember 2023.

 Inspektorat merekomendasikan NAA mempertanggungjawabkan investasi emas derivatif PT Taru Martani untuk selanjutnya disetorkan ke kas perusahaan. Namun instruksi komisaris maupun rekomendasi inspektorat sampai dengan pemeriksaan BPK berlangsung belum ditindaklanjuti. Dari sejumlah penelusuran inisial NAA yang tertulis di LHP BPK itu mengarah pada direktur utama PT Taru Martani yang sekarang dijabat Nur Achmad Affandi.

Temuan BPK itu rupanya telah menggelinding di gedung parlemen. Bahkan menjadi perhatian Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DIJ TA 2023. “Kami akan menjadikan sebagai salah satu bahan pencermatan,” ujar Ketua Pansus Andriana Wulandari  kemarin (15/4).

Ndari, sapaan akrabnya,  sepakat hasil pemeriksaan BPK itu tidak boleh didiamkan. Pansus bakal menindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah pihak terkait. Diawali dengan rapat kerja (raker) dengan agenda mendengarkan paparan dari pemprov pada Rabu (17/4) besok. “Kami akan meminta penjelasan pemprov sesuai rekomendasi dan temuan BPK,” tegas politisi yang sehari-hari menjabat ketua Komisi B DPRD DIJ ini. (kus/laz)

Editor : Satria Pradika
#Pemprov DIJ #Hamengku Buwono X #PT Taru Martani