Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tidak Terapkan Aturan WfH, Seluruh ASN Lingkungan Pemkot Jogja Masuk Bekerja Mulai 16 April

Winda Atika Ira Puspita • Senin, 15 April 2024 | 21:18 WIB
TERBUKA: Pj Wali Kota Jogja Singgih Raharjo. (Istimewa)
TERBUKA: Pj Wali Kota Jogja Singgih Raharjo. (Istimewa)

JOGJA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran Nomor 01 Tahun 2024 yang memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi tertentu untuk bekerja dari rumah atau Work from Home (WfH) pada 16-17 April ini.

Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari manajemen arus balik Lebaran 1445 Hijriah.

Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja tidak menerapkan WfH bagi ASN di lingkungan pemkot paska libur Lebaran 2024 ini.

Praktis, seluruh ASN tetap masuk bekerja mulai 16 April 2024.

“Saya kira enggak ya kalau di kota (Jogja). Kan kita sudah merencanakan besok tanggal 16 sudah mulai masuk (kerja) lagi,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Singgih Raharjo Senin (15/4).

Singgih justru menyambut baik aturan dari Menteri PANRB tersebut, sebab dengan diberlakukannya WfH bagi ASN memberikan kesempatan bagi mereka yang sedang berwisata di Kota Jogja untuk memperpanjang liburannya di Kota Gudeg ini.

Sehingga memberikan kontribusi untuk menambah lama tinggal wisatawan yang notabene ASN menjadi lebih lama.

“Saya kira ini perlu kita sambut baik ya bagi para pemudik notabene yang ASN. Karena ada kesempatan dua hari untuk extend ini dalam rangka untuk memberikan kesempatan lebih lama tinggal di Jogja tentunya,” ujarnya.

Singgih yang juga masih menjabat Kepala Dinas Pariwisata DIY itu menyebut, dengan memperpanjang lama tinggal maja berdampak pula pada belanja wisatawan yang semakin besar.

Sehingga memberikan efek positif bagi pendapatan asli daerah Kota Jogja khususnya.

“Ya, tentunya membelanjakan di Jogja dan ini juga akan berpengaruh terhadap kepadatan lalu lintas di jalan. Saya berharap ini akan dimanfaatkan oleh para pemudik ASN yang tujuan mudiknya di Kota Jogja,” tambahnya.

Terpisah, Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja Baharuddin Kamba berharap pengaturan WfH dan Work from Office (WfO) ini jika diterapkan dengan tetap mengutamakan pelayanan publik.

“Artinya, jangan sampai kebijakan ini mengganggu pelayanan publik dikarenakan karyawan atau ASN belum masuk kantor. Atau sedang WFH bahkan masih mudik,” harapnya.

Pun dalam rangka memastikan pelayanan publik di komplek Balaikota Timoho Jogja berjalan normal paska libur Lebaran, Forpi akan melakukan pemantauan di sejumlah kantor OPD seperti kantor Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinsosnakertrans dan Mal Pelayanan Publik (MPP) serta disejumlah kantor Kalurahan maupun Kemantren di Kota Jogja besok Selasa (16/4) dan Rabu (17/4).

Apabila masyarakat Kota Jogja mendapatkan atau menemukan layanan yang kurang optimal bahkan diskriminasi dapat diadukan ke Kantor Forpi Kota Jogja yang beralamat di Kompleks Balai Kota atau timur Kantor Satpol PP Kota Jogja setiap hari dan jam kerja.

“Harapannya pelayanan terhadap publik paska libur Lebaran tetap berjalan optimal seperti baisanya. Termasuk kepatuhan dan kedisiplinan ASN setelah libur Lebaran harus tetap dijaga kecuali ada yang memang sakit maupun cuti melahirkan,” katanya.

Kamba menjelaskan, aturan yang tertuang dalam edaran Menteri PANRB tersebut antara lain untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara WfO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen.

Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WfH bisa dijalankan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.

Instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WfO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi, dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar. (wia)

Editor : Amin Surachmad
#wfh #PANRB #aparatur sipil negara #Singgih Raharjo