Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tiga Langsung Bebas, Ratusan Warga Binaan Lapas Yogyakarta Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Gregorius Bramantyo • Rabu, 10 April 2024 | 21:42 WIB
SIMBOLIS: Penyerahan dokumen remisi kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Rabu (10/4/2024). (Dok. Lapas Kelas IIA Yogyakarta)
SIMBOLIS: Penyerahan dokumen remisi kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Rabu (10/4/2024). (Dok. Lapas Kelas IIA Yogyakarta)

JOGJA - Sebanyak 340 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Tiga di antara warga binaan di lapas yang biasa disebut Lapas Wirogunan itu langsung bebas pada Rabu (10/4/2024) pagi.

Kepala Lapas Yogyakarta Soleh Joko Sutopo menyampaikan, jumlah penghuni Lapas Yogyakarta per tanggal 10 April 2024 adalah 465 orang.

Dari jumlah tersebut, ada 11 orang yang memperoleh remisi 2 bulan dan 27 orang memperoleh remisi 1,5 bulan.

Kemudian, 267 orang memperoleh remisi 1 bulan, dan 35 orang menerima remisi 15 hari.

“Dari jumlah tersebut, ada tiga orang WBP memperoleh remisi satu bulan dan langsung bebas di Hari Raya Idul Fitri ini," katanya, Rabu (10/4/2024).

Seusai pemberian remisi secara simbolis di Wira Raga Center Lapangan Tenis Oemar Seno Adji kepada WBP.

Soleh menyampaikan akan ada kunjungan keluarga selama tiga hari ke depan.

Yakni, Kamis hingga Sabtu pada 11-13 April 2024. Ia berharap momen Lebaran kali ini digunakan untuk mempererat tali silaturahmi dengan keluarga.

“Gunakan kesempatan sebaik mungkin, jangan digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai aturan yang ada di sini. Karena nanti justru akan merugikan saudara-saudara sendiri," pesannya kepada para WBP.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY Agung Rektono Seto mengatakan, remisi dan pengurangan masa pidana hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi WBP untuk memperbanyak karya dan cipta.

Sehingga upaya untuk mendapatkan remisi tersebut dapat dimaknai sebagai persiapan diri dan kesungguhan untuk tidak melanggar hukum lagi.

“Dengan begitu akan sangat mendukung dan menunjang keberhasilan dalam berintegrasi dengan masyarakat tempat kembali setelah bebas nanti," ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh warga binaan untuk konsisten dan berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan.

Juga, tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib di lapas.

Berdasarkan data Divisi Pemasyarakatan, penerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H tersebar di sembilan Lapas/LPKA/Rutan di DIY. Totalnya sejumlah 1.313 orang.

Dengan rincian Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta 402 orang, dan Lapas Kelas IIA Yogyakarta 340 orang.

Kemudian Lapas Kelas IIB Sleman 168 orang, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta 108 orang, dan Lapas Kelas IIB Wonosari 101 orang.

Sementara Rutan Kelas IIB Bantul 80 orang, Rutan Kelas IIA Yogyakarta 73 orang, Rutan Kelas IIB Wates 23 orang, serta LPKA Kelas II Yogyakarta 18 orang. (tyo)

Editor : Amin Surachmad
#WBP #warga binaan pemasyarakatan #Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri