JOGJA - Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Stadion Mandala Krida, Kota Jogja, masih ada yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
Perkara yang menjerat sejumlah orang itu sempat mengakibatkan jalannya renovasi di markas klub PSIM Jogja itu dihentikan oleh KPK yang menangani perkaranya.
Namun, KPK sekarang sudah memperbolehkan untuk dilanjutkan renovasinya.
Tetapi, tentunya renovasi di bangunan itu berdasarkan catatan KPK agar tidak menyalahi jalannya proses penyelidikan. Itu karena berkaitan dengan barang bukti.
Selain itu, satu terdakwa perkara tersebut atas nama Dedi Risdiyanto masih berproses di PN Jogja.
Namun, kelanjutan proses renovasinya sekarang masih dalam tahap koordinasi antara Pemprov DIY dengan Kementerian PUPR serta juga KPK.
Tim Penasihat Hukum (PH) Dedi Risdiyanto, Aji Febrian Nugroho, mengaku, tidak masalah dengan dilanjutkannya renovasi Stadion Mandala Krida.
Menurutnya, yang terpenting harus ada peninjauan lapangan terkait bagian-bagian mana yang tidak boleh atau masih dalam proses perkara.
"Karena nantinya apabila ada perubahan terhadap bagian yang terdapat indikasi kerugian keuangan negara dan bagian tersebut dilakukan pembangunan berlanjut akan menjadi sulit kedepannya menentukan kerugian negara apabila terdapat perkara-perkara lain yang berkaitan dengan pembangunan Mandala Krida," tuturnya, Senin (25/3/2024).
Selain itu, kata dia, sudah diizinkan KPK untuk dilanjutkan pembangunannya tanpa menunggu adanya perkara yang sedang berlangsung memiliki kekuatan hukum tetap.
Pembangunan yang sebelumnya tidak dipermasalahkan artinya tidak ada masalah.
Aji mengartikan, adanya kelanjutan pembangunan itu maka pembangunan yang sebelumnya ketika kliennya menjadi bagian kelompok kerja tidak ada masalah.
Oleh karena itu, menurutnya, dalam perkara kliennya seharusnya poin kelanjutan pembangunan ini menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dari aspek manfaatnya.
'Harapannya majelis memiliki pandangan berbeda dalam menentukan kerugian keuangan negara," ungkapnya.
Sementara itu, tim PH Dedi lainnya, Yori Desiyanto menambahkan, lampu hijau KPK untuk melanjutkan renovasi Stadion Mandala Krida menjadi satu indikasi besar.
Menurutnya, indikasi itu berkaitan bahwa permasalahan dalam proses pembangunan yang melibatkan Dedi Risdiyanto tidak sepenuhnya menjadi perkara tipikor.
"Jika proyek ini bermasalah atau ada kerugiannya, mengapa proyek dilanjutkan," ucapnya penuh tanda tanya.
Sementara itu, Humas PN Jogja Heri Kurniawan turut menanggapi lampu hijau KPK untuk Stadion Mandala Krida.
Menurutnya, PN Jogja hanya berwenang menyelesaikan perkara yang diajukan ke pengadilan.
Terkait adanya meneruskan pembangunan itu tidak ada sangkut pautnya dengan instansi tempatnya bekerja. (rul)
Editor : Amin Surachmad