JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja temukan tiga penjual daging sapi yang melanggar aturan. Penjual tersebut menjual daging di pasar tetapi terbukti belum memiliki surat keterangan kesehatan daging sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiga Pelanggar tersebut ternyata tekah melakukan pekanggaran berulang kali.
"Jadi giat ini kita lakasanakan dini hari di tanggal 4 April jam 03.00 WIB yang menyasar para pedagang daging sapi yang belum melakukan Herkeuring," ujar Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, Kamis (4/4/2024).
Operasi tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Pangan dan Dinas Perdagangan yang membawahi wilayah pasar. Tim operasi terdiri dari Kepala Seksi penyidikan, Dalops dan petugas dari Dinas Pertanian dan Pangan.
"Target lokasi di empat pasar yaitu Pasar Beringharjo, Kotagede, Kranggan dan Sentul," tuturnya.
Dari hasil operasi tersebut, tim mendapati tiga penjual daging sapi yang tidak melakukan Herkeuring. Penjual satu ditemukan di Pasar Kranggan dan dua lainya di pasar Bringharjo.
"Kita berikan Surat Peringatan (SP) dan Pembinaan untuk para pedagang tersebut," tandasnya.
Pihak Satpol PP mempunyai tugas untuk mendampingi untuk melakukan pembinaan kepada para penjual gang melanggar. Hal tersebut dikarenakan apa yang diperbuat para penjual telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 21 Tahun 2009 tentang penanganan hewan dan pemotongan daging.
"Nantinya tiga penjual yang tidak memiliki surat keterangan sehat untuk dagingnya itu akan kami panggil ke satpol PP pada Kamis 18 April untuk kami mintai Klarifikasi," ujarnya.
Hal tersebut dilakuakna dikarenakan para penjual tersebut sebelumnya juga pernah didapati melanggar aturan oleh Satpol PP. Bahkan, pada bulan Februari, para penjual tersebut juga disidangkan dengan kasus yang sama.
"Memang beberapa kali kita sidangkan berkaitan dengan pelanggaran tersebut, putusan hakim (denda) anatara Rp 300 ribu juga ada sampai Rp 5 juta," ungkapnya.
Ia menyampaikan kasus yang disidangkan pada bulan Februari kemarin, ada salah seorang pedagang yang tidak kooperatif. Maka dari itu, Satpol PP bekerjasama dengn Polresta Jogja menjemput paksa penjual tersebut.
"Jadi ada pengulangan pelanggaran, tentunya menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan tindak pidana ringan (tipiring)," jelasnya.
"Karena sanksi maksimalnya kalau tipiring kan 50 juta," imbuhnya.
Octo menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa langsung menutup usaha para penjual yang melanggar tersebut. Untuk pengawasanya diserahkan ke Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja.
"Kalau sudah masuk pasar itungan (jualanya) juga sudah lumayan karena ini pasar besar," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan, Ahmad Hidayat menambahkan sebagai tindak lanjut dari hasil operasi, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di setiap lokasi. Selain itu juga memberikan surat pelanggaran kepada para pelaku usaha yang terbukti belum memiliki surat keterangan kesehatan daging sesuai ketentuan yang berlaku.
"Insial pelanggar yaitu N, Y dan M. Mereka merupakan warga Ngampilan, Karangasem dan Babadan," pungkansya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin