Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gegara Harga Beras, Nilai Zakat Fitrah Naik, Kemenag Tetapkan Minimal Rp40 Ribu Per Orang

Heru Pratomo • Kamis, 4 April 2024 | 12:50 WIB
ILUSTRASI: HERPRI KARTUN/RADAR JOGJA
ILUSTRASI: HERPRI KARTUN/RADAR JOGJA

 

RADAR JOGJA - Kadar atau nilai zakat fitrah berdasarkan perhitungan harga makanan pokok atau beras di DIY tahun ini mengalami kenaikan. Perhitungan ini karena menyesuaikan dengan harga beras saat ini yang masih tinggi antara Rp 16 ribu hingga Rp 17 ribu per kilogram. 

Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kawil Kementerian Agama DIY Jauhar Mustofa mengatakan, sesuai keputusan dari MUI pembayaran zakat fitrah pada 2024 jika diuangkan minimal sebesar Rp 40 ribu. 

Sementara, ketentuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebesar Rp 45 ribu per orang. Kadar atau nilai zakat fitrah berdasarkan perhitungan makanan pokok atau beras 2,5 kilogram per orang. 

"Pembayaran zakat itu adalah pembayaran minimal namanya nisab (zakat) yang ditentukan itu adalah minimal. Jadi 2,5 kilogram atau Rp 40 ribu itu minimal," katanya kepada Radar Jogja Rabu (3/4). 

Jauhar menjelaskan nilai pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang itu tidak sama dengan tahun lalu. Sebab menyesuaikan dengan kenaikan harga beras saat ini. 

Rata-rata harga beras saat ini berkisar antara Rp 16 ribu hingga Rp 17 ribu. Sehingga minimal pembayaran zakat dalam uang harus menyesuaikan harga beras tersebut. 

Sedangkan harga beras tahun lalu masih berkisar antara Rp 10 ribu hingga Rp 12 ribu per kilogram. "Sekarang sudah sampai Rp 17 ribuan, jadi harus menyesuaikan," ujarnya. 

Menurutnya pembayaran zakat tidak diperbolehkan membayarkan di bawah nilai minimal yang ditentukan. Pun jika biasanya pemberi zakat mengkonsumsi beras premium kemudian diberikan beras dengan grade di bawah premium pun tak diperbolehkan. “Jangan tiap hari masak (beras) raja lele tapi le zakat pakai beras lain nggak boleh seperti itu,” tuturnya.

Hal itu dianggap tidak sah karena kurang dari nisab. Tapi muzakki atau pembayar zakat, jika membayar zakat fitrah beras lebih dari 2,5 kg satu orang tidak dilarang. “Hanya minimalnya (beras) 2,5 kg kalau uang minimal Rp 40 ribu atau Rp 45 ribu. Bayar lebih dari itu misal Rp 100 ribu boleh nggak masalah," jelasnya.

 

Baca Juga: Serbu Lur! TPID Purworejo Lakukan Bazar Pangan Ramadhan di 16 Kecamatan, Sediakan 25,5 Ton Beras SPHP

Prinsipnya adalah makanan pokok yang dimakan sehari-hari. Dia menyebut, jika ada muzakki kebetulan makanan sehari-hari memakai beras dengan harga yang Rp 10 ribu per kilo, artinya tidak sampai minimal Rp 40 ribu dalam 2,5 kilo berasnya maka diperbolehkan.  "Enggak papa bagi muzakki yang sehari-hari makannya beras yang harganya Rp10 ribu boleh," terangnya. 

Adapun, ketentuan muzakki merupakan orang islam, mukmin, yang menjalankan puasa seluruhnya berkewajiban membayar zakat fitrah. Tak memandang latar belakang apapun.

Sebab, dikatakannya bahwa zakat fitrah adalah untuk mensucikan orang yang berpuasa.  "Jadi setiap muslim mukmin yang berpuasa wajib membayar zakat fitrah meskipun dia miskin, duafa," sebutnya. 

Dia menyebut, bahkan bayi baru lahir diakhir bulan Ramadan bakda Ashar sebelum Maghrib pun wajib membayar zakat fitrah.  "Tapi orang tua yang meninggal dunia sebelum Maghrib atau akhir Ramadan itu enggak wajib bayar zakat fitrah. Bayi yang lahir sebelum Maghrib wajib membayar zakat," tambahnya. 

Sedangkan untuk penerima zakat fitrah hanya dibagikan kepada khusus fakir miskin. Tidak boleh yang lain. “Zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berupasa dan memberi makan kepada orang fakir miskin," imbuhnya. (wia/pra)

Editor : Satria Pradika
#baznas #Kementerian Agama DIY #harga beras #Zakat Fitrah