RADAR JOGJA - Polresta Jogja menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Fara Diansyah, 23, di kos laki-laki Jalan Krasak, Kotabaru, kemarin (2/3). Ada 30 adegan yang dilakukan pelaku Henry Mohammad Ramadan, 31, dalam menghabisi korbannya.
"Jadi dalam rekonstruksi tadi ada sekitar 30 adegan, mulai dari awal penjemputan hingga pasca pembunuhan," ujar Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP MP Probo Satrio kepada wartawan usai rekontruksi di Jalan Krasak Kotabaru, kemarin (1/4).
Rekontruksi dimulai dari adegan penjemputan korban di gang depan kos karena posisi kos yang masuk gang sempit. Setelah dijemput, Henry kemudian mengantarkan korban Fara Diansyah menuju kamar kos. "Kemudian mereka berdua cekcok di kamar kos itu dan terjadi penusukan terhadap korban," tuturnya.
Henry melakukan penusukan dengan menggunakan pisau lipat atau pisau yang biasa digunakan di outdoor. Pisau itu milik pelaku yang berada di kamar kosnya. "Lokasi tusukan berada di leher korban, kemudian di perutnya, lalu tangan," jelasnya.
Menurut Probo, pelaku mengaku kebingungan setelah melakukan penusukan terhadap korban. Ia tidak berpikir bisa sampai terjadi hal yang demikian, terlebih menyebabkan kematian.
Reka adegan selanjutnya penghilangan barang bukti kejahatannya. Pelaku digambarkan hingga dua kali mondar-mandir ke tempat sampah di gang depan kosnya. Hal itu untuk membuang barang bukti yang banyak.
"Tersangka membereskan semua barang-barang yang kena darah. Buku, pakaian dan barang yang kena darah dibuang ke tempat sampah itu sebanyak dua kali," ujarnya.
Henry kemudian kabur meninggalkan kos dan membawa motor korban. Proses adegan dalam rekontruksi itu selesai ketika pelaku sudah kabur.
Probo menambahkan dalam proses rekontruksi ini tidak ada penambahan adegan. Seluruh adegan yang dilakukan berdasarkan keterangan-keterangan yang berhasil dikumpulkan.
"Jadi kita melaksanakan rekonstruksi ini kan berdasarkan keterangan dari saksi, dari tersangka, dari yang kita temukan di TKP. Nah itu disimpulkan oleh penyidik," tandasnya.
Lalu, apa motif tersangka membunuh korbannya? Ternyata karena ajakan tersangka untuk kencan dengan korban ditolak. "Sakit hati karena pembatalan (kencan) saja," ungkap AKP Probo Satrio.
Korban dan tersangka sebelumnya tidak saling mengenal. Pada hari itu mereka berdua telah melakukan perjanjian untuk bertemu dan melakukan kencan. "Mereka janjian di media sosial untuk kencan dan bertemu di kos, tapi sampai di kos korban membatalkan ajakan itu," tuturnya.
Sebelum terjadi penusukan, sempat terjadi cekcok dengan tersangka. Selain itu, dari kesaksian tersangka juga dalam posisi telah mengonsumsi minuman beralkohol.
"Setelah sampai di kamar kos ternyata dibatalkan oleh korban. Sehingga terjadi cekcok, akhirnya marahlah (pelaku). Awalnya kan tersangka ini minum air arak dulu," jelasnya.
Probo menyampaikan korban baru kali pertama datang ke kos Henry. Naasnya, kedatangan yang pertama itu menyebabkan korban harus kehilangan nyawanya dengan mengenaskan.
Akibat dari perbuatanya ini, tersangka dikenakan pasal berlapis. "Pasalnya kita bikin berlapis, walaupun dia berkata tidak merencanakan tapi ada pisau di situ. Yaitu (Pasal) 340, 338, 353 ayat 3, 351 ayat 3," tandasnya. (oso/laz)