JOGJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja menetapkan satu tersangka baru. Itu merupakan pengembang dari perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di PMI Kota Jogja. Yang sebelumnya sudah menetapkan satu tersangka yakni Munif Tauchid.
Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan mengatakan, jaksa penyidik sudah memperoleh dua alat bukti yang cukup. Itu untuk menetapkan tersangka AGB atau Gatot Bintoro menjadi tersangka Tipikor. Penetapan itu dilakukan untuk mempercepat penyidikan dan mengantisipasi Gatot melarikan diri.
Selain itu, penetapan tersangka yang disertai dengan penahanan itu juga dilakukan sebagai antisipasi tersangka mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti perkara. "Sebagaimana dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP, penyidik melakukan penahanan Rutan tehadap tersangka AGB selama 20 hari sejak 01 April 2024," beber Herwatan, Senin (1/4/2024). Gatot ditahan di Rutan Kelas IIA Jogja.
Herwatan mengaku, penetapan tersangka AGB itu merupakan pengembangan dari perkara Tipikor Munif Tauchid atau MT. Untuk perkara MT sendiri sudah disidangkan dan statusnya sudah menjadi terdakwa. Menurutnya, tersangka AGB menjabat sebagai Bendahara PMI Kota Jogja masa bakti 2016-2022.
Gatot dinilai melawan hukum menguasai sembilan rekening bank dan cek penarikan dan melakukan penarikan serta pemindahan dana PMI Kota Jogja. Tindakan itu melawan hukum karena tidak pernah dicatat pada pembukuan keuangan PMI Kota Jogja. Tidak dicatatnya itu berkaitan setiap penerbitan cek, penarikan, transfer dan pemindahan bukuan antar rekening bank atas dana PMI Kota Jogja.
"Itu dilakukan tersangka AGB tidak pernah dicatat pada pembukuan keuangan PMI Kota Jogja," ungkap Herwatan. Dia menambahkan, seluruh penerbitan cek PMI Kota Jogja tahun 2016-2022 yang dilakukan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan totalnya mencapai sekitar Rp 27,5 miliar. Perbuatan tersangka Gatot melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kepala Kejari Kota Jogja Saptana Setya Budi berharap penanganan perkara ini bisa memberikan peringatan kepada siapa saja agar tidak melakukan perbuatan yang sewenang-wenang. Apalagi yang berindikasi pada perbuatan melawan hukum dalam melakukan pengelolaan keuangan negara sehingga terjadi kerugian negara. Diharapkan, adanya kasus ini sebagai pengingat agar pengelolaan keuangan tidak merugikan keuangan negara. Menurutnya, Kejari Kota Jogja berkomitmen akan melakukan tindakan secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Baca Juga: PSS Sleman Sayangkan Adanya Penundaan Kompetisi Liga 1
Sementara itu, terdakwa Munif Tauchid yang sedang menjalani persidangan dijadikan tersangka karena memerintahkan stafnya untuk mengeluarkan berkas dan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Jogja. Berkas dan dokumen itu merupakan bagian dalam periode 2016 hingga 2021. (rul)
Editor : Iwa Ikhwanudin