JOGJA - Motif kasus pembunuhan perempuan di Kos Jalan Kotabaru Jogja pada minggu lalu telah terungkap. Tersangka Henry Mohammad Ramadan, 30 menusuk korban Fara Diansyah, 23 dikarenakan ajakan kencanya di tolak oleh korban.
"Sakit hati karena pembatalan (kencan) saja," ujar Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP MP Probo Satrio, Senin (1/4/2024).
Dalam kesaksianya, korban dan tersangka sebelumnya tidak saling mengenal dengan pelaku. Pada hari tersebut, mereka berdua telah melakukan perjanjian untuk bertemu dan melakukan kencan.
"Mereka janjian di media sosial untuk kencan dan bertemu di kos, tapi sampai di kos korban membatalkan ajakan tersebut," tuturnya.
Sebelum terjadi penusukan, sempat terjadi cekcok dengan tersangka. Selain itu, dari kesaksian tersangka juga dalam posisi telah mengonsumsi minuman beralkohol.
"Setelah sampai di kamar kos ternyata dibatalkan oleh korban. Sehingga terjadi cekcok akhirnya marah lah (pelaku) awalnya kan korban ini minum air arak dulu," jelasnya.
Probo menyampaikan bahwa korban baru pertama kali datang ke kos Henry. Naasnya kedatangan yang pertama tersebut menyebabkan Fara Diansyah harus kehilangan nyawanya dengan mengenaskan.
"Total tusukan di perut sini ada satu, di tangan satu, di hasil otopsi juga dikatakan oleh kedokteran forensik ada 4 di leher," jelasnya.
Probo menyampaikan bahwa dalam kasus tersebut tidak ada upaya pemaksaan atau pemerkosaan terhadap korban. Penusukan terjadi karena sakit hati tersangka karena korban membatalkan ajakan kencan tersebut.
Tersangka juga diduga ingin mencoba menghilangkan barang bukti. Salah satunya adalah membuang pisau tersebut di daerah Cicalengka tempat ia kabur.
"Selain itu, selepas penusukan barang-barang yang terkena darah dibungkus plastik dan dibuang ke tempat sampah," bebernya.
Akibat dari perbuatanya, tersangka dikenakan dengan pasal berlapis. Artinya, tersangka bisa mendapatkan ancaman maksimal hukuman mati.
"Pasalnya kita bikin berlapis walaupun dia berkata tidak merencanakan tapi ada pisau di situ tetap. Yaitu (pasal) 340, 338, 353 ayat 3, 351 ayat 3," pungkasnya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin