JOGJA - Polresta Jogjakarta menyelenggarakan rekontruksi perkara kasus pembunuhan perempuan di Kos Jalan Krasak Kotabaru, Senin (1/4/2024). Terdapat kurang lebih 30 adegan yang dilakukan oleh pelaku dalam menggambarkan detik-detik pengeksekusian korban.
"Jadi dalam rekonstruksi tadi kurang lebih ada 30-an adegan kurang lebih ya kurang lebih, mulai dari awal penjemputan hingga pasca pembunuhan," ujar Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP MP Probo Satrio pasca giat rekontruksi di Jalan Krasak Kotabaru, Senin (1/4/2024).
Rekontruksi dimulai dari adegan penjemputan korban di gang depan kos karena posisi kos yang masuk di gang sempit. Setelah dijemput, Henry Mohammad Ramadan (30) yang merupakan pelaku selanjutnya mengantarkan korban Fara Diansyah (23) menuju kamar kos.
"Kemudian mereka berdua cek cok di kamar kos tersebut dan dilanjutkan dengan penusukan," tuturnya.
Henry melakukan penusukan dengan menggunakan pisau lipat atau pisau yang biasa digunakan di outdoor. Pisau yang digunakan merupakan pisau milik pelaku yang berada di kamar kos nya.
"Lokasi tusukan berada di lehernya kemudian di perutnya lalu juga ada di tangannya," jelasnya.
Menurut Probo, pelaku mengaku kebingungan setelah melakukan penusukan terhadap korban. Ia mengaku tidak berpikir bisa sampai terjadi hal yang demikian terlebih hinggan menyebabkan kematian.
Reka adegan selanjutnya adalah proses pelaku untuk menghilangkan semua barang bukti kejahatanya. Pelaku digambarkan hingga dua kali mondar-mandir ke tempat sampah yang berada di gang depan kosnya. Hal tersebut dilakukan karena untuk membuang barang bukti yang jumlahnya banyak.
"Tersangka membereskan semua barang-barang yang kena darah, buku, pakaian dan barang yang kena darah dibuang di tempat sampah ini (menunjuk lokasi) sebanyak dua kali," ujarnya.
"Kemudian naik lagi sampai di sana kok masih ada barang-barang yang kena darah karena tersangka panik kan itu kemudian dibawa ke (tempat sampah)," imbuhnya.
Selanjutnya, Henry pun kabur meninggalkan kos dan membawa motor korban. Proses adegan dalam rekontruksi selesai ketika pelaku sudah kabur.
Probo menambahkan bahwa dalam proses rekontruksi tidak ada penambahan adegan. Seluruh adegan yang dilakukan berdasarkan dari keterangan-keterangan yang berhasil dikumpulkan.
"jadi kita melaksanakan rekonstruksi ini kan berdasarkan keterangan dari saksi dari tersangka dari yang kita temukan di TKP. Nah itu disimpulkan oleh penyidik," pungkasnya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin