Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bawa Celurit, Dua Pemuda Diciduk, Diduga Hendak Tawuran, Digagalkan di Wirobrajan

Khairul Ma'arif • Senin, 1 April 2024 | 17:15 WIB
MERESAHKAN: Dua tersangka yang kedapatan membawa celurit dengan panjang keseluruhan 73 cm saat dibekuk aparat Satreskrim Polresta Jogja di simpang empat Wirobrajan, Minggu (31/3).
MERESAHKAN: Dua tersangka yang kedapatan membawa celurit dengan panjang keseluruhan 73 cm saat dibekuk aparat Satreskrim Polresta Jogja di simpang empat Wirobrajan, Minggu (31/3).


 

RADAR JOGJA - Aparat Satreskrim Polresta Jogja menggagalkan aksi tawuran di wilayah hukumnya. Dua pemuda ditangkap beserta sebilah celurit di simpang empat Wirobrajan, Kota Jogja, Minggu (31/3 dinihari. Penangkapan keduanya usai patroli cipta kondisi Ramadhan.


Kapolresta Jogja Kombes Pol Aditya Surya Dharma memimpin patroli cipta kondisi itu. Menurutnya, kronologi penangkapan bermula saat petugas patroli melihat rombongan pemuda dengan empat sepeda motor melintas di tempat kejadian perkara (TKP). Rombongan itu ternyata diketahui membawa senjata tajam (sajam).


"Melihat gelagat mencurigakan itu, kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu sepeda motor berisi dua pelaku yang membawa sajam jenis celurit yang diduga akan digunakan tawuran," kata Aditya kemarin (31/3). Kedua pelaku lantas dibawa ke Mapolresta Jogja untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Menurutnya, kepolisian tidak akan mentoleransi siapa saja yang akan membuat kegaduhan dan keributan. Membawa sajam dikhawatirkan digunakan untuk melukai orang lain, sehingga mengganggu kenyamanan warga.


Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama mengawasi anak-anak agar tidak terlibat dalam aksi tawuran. Aditya meminta agar warga melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat ada hal yang mengindikasi tawuran.


Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Probo Satrio menambahkan, sajam itu jenis celurit dengan panjang keseluruhan 73 centimeter. Menurutnya, celurit itu pegangannya berbahan kayu berwarna coklat panjang 23 centimeter dan bilahnya berbahan besi berwarna keemasan panjang 50 centimeter.


Dua pelaku yang ditangkap yakni Farhan Maulana Akbar, 20, dan Kholid Hidayat Romadhon, 20, keduanya warga Kota Jogja. Selain sajam, motor yang digunakan kedua pelaku juga dijadikan barang bukti. "Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," ujaranya.


Menurutnya, kedua pelaku didapati usai terpergok tim patroli. Oleh karena itu, keduanya dikejar dan dapat diciduk. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. (rul/laz)

 

Editor : Satria Pradika
#tkp #Polresta Jogja #bawa celurit #Wirobrajan