Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dua Pemuda Diciduk Polisi Polresta Jogja karena Bawa Sajam, Diduga Hendak Melakukan Tawuran

Khairul Ma'arif • Senin, 1 April 2024 | 00:55 WIB
Pencidukan terhadap kedua tersangka.
Pencidukan terhadap kedua tersangka.

JOGJA - Aparat Satreskrim Polresta Jogja menggagalkan aksi tawuran di wilayah hukumnya. Dua pemuda ditangkap beserta sebilah clurit di Simpang Empat Wirobrajan, Kota Jogja pada Minggu (31/3/24) dini hari. Penangkapan keduanya usai adanya patorli cipta kondisi Ramadan. 

Kapolresta Jogja Kombes Pol Aditya Surya Dharma memimpin patroli cipta kondisi tersebut. Menurutnya, kronologi penangkapan bermula saat petugas patroli melihat rombongan pemuda dengan empat sepeda motor melintas di TKP. Rombongan tersebut ternyata diketahui membawa senjata tajam (Sajam). 

"Melihat gelagat mencurigakan tersebut, kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu sepeda motor berisi dua pelaku yang membawa sajam jenis clurit yang diduga akan digunakan tawuran," kata Aditya, Minggu (31/3/2024). Kedua pelaku lantas dibawa ke Mapolresta Jogja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, kepolisian tidak akan mentolerir siapa saja yang akan membuat kegaduhan dan keributan. 

Membawa Sajam dikhawatirkan digunakan untuk melukai orang lain sehingga mengganggu kenyamanan warga. Dia menghimbau, kepada seluruh masyarakat mari awasi anak-anak agar tidak terlibat dalam aksi tawuran. Aditya meminta agar warga melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat hal ada indikasi tawuran. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Probo Satrio menambahkan, Sajam itu jenis clurit dengan panjang keseluruhan sekitar 73 centimeter. Menurutnya, celurit itu pegangannya berbahan kayu berwarna coklat panjang 23 centimeter dan bilahnya  berbahan besi berwarna keemasan panjang 50 centimeter. 

Dua pelaku yang ditangkap yakni Farhan Maulana Akbar, 20 dan Kholid Hidayat Romadhon, 20 yang keduanya warga Kota Jogja. Selain sajam, motor yang digunakan kedua pelaku juga dijadikan sebagai barang bukti. "Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," ujaranya. 

Menurutnya kedua pelaku didapati usai terpergok tim patroli. Oleh karena itu, keduanya dikejar dan dapat diciduk. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. (rul)

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#tawuran #senjata tajam #sajam