Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkot Jogja Awasi Ketat Puluhan Perusahaan soal Ketepatan Pembayaran THR Para Pekerjanya

Agung Dwi Prakoso • Sabtu, 30 Maret 2024 | 16:00 WIB
Penjabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo.
Penjabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo.

 

RADAR JOGJA - Sebanyak 55 perusahaan di Kota Jogja telah melakukan diseminasi tunjangan hari raya (THR) dengan Pemkot Jogja untuk mendorong pembayaran tepat waktu. Sebelumnya 15 perusahaan dipantau Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) karena tahun lalu masuk dalam daftar aduan pembayaran THR.


Diseminasi THR telah selesai dilaksanakan oleh Pemkot Jogja pada Kamis (28/3) di komplek Balai Kota Jogja. Hal ini bertujuan agar pada tahun ini perusahaan dapat memberikan THR tepat dan tidak ada lagi laporan aduan seperti tahun lalu.


"Tahun lalu ada 21 perusahaan yang masuk daftar aduan. Kemudian tahun ini ada 15 perusahaan yang akan kami cek langsung untuk memastikan perusahaan terkait tidak masuk lagi ke dalam daftar aduan," ujar Kabid Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Jogja Pipin Ani Sulistiati kemarin (29/3).


Langkah itu setiap tahun rutin ditempuh Pemkot Jogja sebagai antisipasi keengganan pembayaran THR. Hal itu dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi, serta melakukan pendekatan dan pembinaan pada perusahaan yang di tahun sebelumnya masuk daftar aduan.


"Skema pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah dan menjadi kewajiban perusahaan untuk membayarkannya kepada para pekerja," tuturnya.


Sejalan dengan hal itu, dalam Diseminasi THR kemarin, Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Singgih Raharjo menekankan seluruh pekerja di Kota Jogja harus mendapatkan hak THR.

Perusahaan wajib memberi THR bagi pekerjanya sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku. "THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau dalam hal ini Idul Fitri," ucap Singgih.


Harapanya, saat ini perusahaan sudah mulai melakukan pembayaran atau setidaknya telah menyiapkan. Mulai pemberian upah atau gaji pokok, bonus-bonus yang telah disepakati, kemudian tunjangan dan lain sebagainya, termasuk THR "Kami sangat mengapresiasi teman-teman perusahaan yang sudah membayarkan THR pada pekerjanya. Bagi yang belum, kami minta segera menyelesaikan," tegasnya.


Mengingat sebentar lagi momen libur panjang, Singgih mengingatkan akan ada banyak pekerja yang tidak libur, khususnya di industri pariwisata. Dengan demikian, perusahaan wajib memperhatikan kesejahteraan pekerja. (oso/laz)

 

Editor : Satria Pradika
#Pemkot Jogja #Ketepatan Pembayaran THR #Dinsosnakertrans #Singgih Raharjo