RADAR JOGJA - Keraton Ngayogyakarta menunjukan kesiapan diajak berembug membahas perubahan perdais suksesi gubernur dan wakil gubernur yang akan dilakukan DPRD DIY pada April mendatang. Bukan kali pertama keraton dilibatkan oleh dewan dan Pemprov DIY membahas sejumlah perdais.
“Kalau itu urusannya Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Panitrapura,” ucap GKR Mangkubumi usai mengikuti rapat kerja membahas perubahan Perdais Kelembagaan di gedung DPRD DIY pada Rabu (27/3) petang.
Putri sulung Sultan Hamengku Buwono X itu hadir mewakili Keraton Ngayogyakarta. Dia hadir sebagai salah satu penghageng. Ada sejumlah jabatan yang diemban Mangkubumi di internal keraton.
Antara lain penghageng KHP Datu Dana Suyasa, Penghageng Panitikismo, Lurah Keputren dan lainnya. Sedangkan KHP Panitrapura dijabat adiknya, GKR Condro Kirono. Panitrapura fungsinya semacam sekretaris negara.
Ditanya soal kansnya sebagai kandidat gubernur mendatang seiring dengan diubahnya perdais suksesi, Mangkubumi tak membantah atau mengiyakan.
Putri raja yang lahir dengan nama Gusti Raden Ajeng (GRAj) Nurmalitasari itu memilih tertawa lepas sambil terus berjalan menuju ruang transit lantai dua gedung dewan. “Nek kuwi aku ora komentar,” ujarnya sembari melepas tawa.
Dalam catatan, saat pembahasan Perdais No. 2 Tahun 2015 tentang Suksesi Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilakukan pada Januari hingga Maret 2015 silam, Mangkubumi bersama adiknya Condro Kirono kerap hadir di dewan.
Keduanya datang bersama Wakil Penghageng Tandayekti KPH Yudhahadiningrat. Kala itu Mangkubumi belum berganti nama. Masih bergelar GKR Pembayun. Ketiganya mewakili keraton.
Pansus saat itu diketuai Slamet dari Fraksi Partai Golkar. Sedangkan delegasi dari Pemprov DIY dipimpin Asisten Administrasi Umum GBPH Yudhaningrat. Saat itu sudah muncul gagasan menghapuskan syarat yang ada di Pasal 18 ayat (1) huruf m tentang daftar riwayat hidup istri.
Juga muncul tata cara jumenengan sultan. Namun suara yang disampaikan Kanjeng Yudha, sapaan KPH Yudhahadiningrat yang kini telah meninggal dunia, kerap berseberangan dengan pandangan Gusti Yudha.
Rapat kerja pansus berkepanjangan. Di tengah situasi itu, secara mendadak Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Sabdatama pada 6 Maret 2015 di Bangsal Kencana Keraton Ngayogyakarta.
“Anane Sabda Tama, kanggo ancer-ancer parembagan apa wae uga Paugeran Kraton. Semono uga negara nggunaake undang-undang”. (Adanya sabdatama ini, untuk sebagai tanda/patokan untuk membahas apa saja termasuk ketentuan kraton termasuk negara dalam mengunakan undang-undang),” begitu bunyi angka enam dari delapan butir Sabdatama. (kus/pra)