JOGJA - Beberapa tahun belakangan ini, tren bus yang menggunakan klakson telolet tengah viral dan jadi sorotan banyak orang.
Bahkan, menyebabkan seorang anak tewas terlindas bus di Merak, Cilegon, belum lama ini.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI akhirnya menerbitkan larangan terhadap penggunaan klakson telolet pada bus, baik bus antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun pariwisata.
Ketua DPD Organda DIY Adi Prasetyo sudah mehimbau kepada anggotanya untuk tidak memasang aksesori tambahan berupa klakson telolet basuri pada masa angkutan Lebaran nanti.
Hal ini untuk mengantisipasi munculnya insiden kecelakaan dimasa mudik Lebaran.
Sebab, suara klakson yang identik digemari kalangan anak-anak itu.
"Kalau kami jelas dari Organda melarang dan tidak mewajibkan ikut fenomena kekinian karena klakson yang bawaan juga sudah cukup fungsinya," katanya Rabu (27/3).
Didit sapaan akrabnya itu menjelaskan penggunaan sejumlah perlengkapan pada kendaraan angkutan sudah diatur seperti lampu utama yang tak boleh lebih dari atau sama dengan 12.000 candela.
Termasuk, klakson yang sesuai aturan paling rendah 83 desibel dan paling tinggi atau maksimal yaitu 118 desibel.
"Tetap pakai klakson biasa saja, yang standar bawaan pabrik sudah sangat cukup nggak perlu lagi ada aksesori dan suara lain yang buat bising dan tidak nyaman kendaraan lain," ujarnya.
Menurutnya, penggunaan klakson telolet yang dibunyikan oleh pengendara bus biasanya menggunakan bantuan angin yang menimbulkan tekanan.
Pun penggunaannya juga akan berpengaruh terhadap rem yang juga menggunakan bantuan itu.
"Dari awal kami dalam internal PO tidak setuju fenomena itu dan tidak dianjurkan juga," jelasnya.
Terlebih, dia menyebut di setiap bus kendaraan angkutan telah melalui ramp check yang digelar sebelum mengangkut para pemudik.
Setiap enam bulan sekali juga ada pengujian terhadap perlengkapan kendaraan apakah sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak.
"Kalau ada klakson tambahan ada tindakan untuk melepas dari petugas," terangnya.
Adapun, Organda DIY telah menyiapkan 122 kendaraan pada masa mudik Lebaran untuk mengangkut para pemudik.
"Itu khusus untuk kendaraan AKAP, ada juga angkutan cadangan karena target yang harus diangkut 137 juta pemudik," tambahnya.
Tepisah, Plh Kepala Dinas Perhubungan DIY Sumariyoto mengatakan, larangan pembunyian klakson telolet dari Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI tersebut menyusul adanya seorang anak tewas tertabrak bus karena meminta sopir bus membunyikan klakson tersebut.
Dishub DIY tak memiliki kewenangan melarang apalagi menindak bus pariwisata yang membunyikan klakson telolet pada masa angkutan Lebaran nanti.
Namun, demikian pada prinsipnya penambahan aksesoris klakson tersebut tidak diperbolehkan. Bus telolet dipastikan tak lolos uji kir.
"Itu nggak boleh, karena suaranya melebihi ambang batas. Kalau saya menemui ada bus membunyikan telolet saya tidak ada kewenangan untuk menindak. Itu kewenangan pihak polisi tapi klau dari pihak polisi kalau memang ada aturan larangan itu. Intinya itu tidak boleh, kalau diuji kir tidak lolos," imbuhnya. (wia)
Editor : Amin Surachmad