RADAR JOGJA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jogjakarta mengkritisi ramai pengolahan sampah dengan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) menyusul rencana penerapan desentralisasi sampah di DIY imbas kebijakan penutupan TPST Piyungan secara permanen. Teknologi tersebut, dianggap belum menjadi solusi permasalahan sampah.
Kadiv Kampanye WALHI Jogjakarta Elki Setiyo Hadi mengatakan, alih-alih melakukan pengelolaan dan pemulihan lingkungan, pemerintah justru memilih menggunakan sampah-sampah yang ada di TPST Piyungan untuk RDF.
Padahal bahan anorganik yang digunakan untuk membuat RDF sendiri merupakan sampah anorganik yang mempunyai kriteria tertentu. Sehingga, tidak semua sampah dapat diolah.
Apabila sampah anorganik diproduksi dengan skala masif, tidak menutup kemungkinan justru sampah yang tidak sesuai kriteria tetap tidak terolah. “Dan di sisi lain justru akan terjadi impor sampah," katanya, kemarin (25/3).
Elki menjelaskan seperti di beberapa wilayah yang telah menggunakan teknologi RDF. Pembakaran RDF juga tidak menutup kemungkinan dapat berakibat pada terjadinya pelepasan karbon ke udara yang semakin memperparah terjadinya perubahan iklim.
Terlebih, sebagian lahan TPST Piyungan rencananya akan digunakan sebagai Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) untuk Kota Jogja. Hasil dari pengelolaan tersebut rencananya akan berbentuk RDF yang digunakan campuran batu bara.
RDF merupakan hasil pengelolaan sampah kering untuk menurunkan kadar air hingga <25 persen dan menaikkan nilai kalorinya.Rencana tersebut ditolak oleh warga di sekitar TPST Piyungan.
Proyek-proyek pengelolaan sampah sebelumnya telah merugikan warga, sehingga penolakan yang dilakukan oleh warga hari ini bukan tanpa sebab.
"Warga di sekitar TPA Piyungan adalah pihak yang paling dirugikan, khususnya kerugian pada dampak-dampak lingkungannya. Selama 30 tahun masyarakat di sekitar TPA Piyungan mengalami dampak negatif lingkungan hidup yang signifikan terutama terkait penecemaran air," ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat merupakan suatu hal yang penting karena paradigma desentralistik seharusnya dapat melibatkan semua elemen termasuk masyarakat yang tinggal di sekitar TPST Piyungan.
Salah satu dampak kerugian lingkungan yang dialami warga adalah sumur-sumur warga yang tercemar air lindi dan penumpukkan sampah yang dirasakan masyarakat lokal TPA.
Padahal berdasarkan UU Nomor 18 / 2008 tentang Pengelolaan Sampah menjelaskan pengurangan sampah di sumbernya merupakan prioritas utama. Hal ini, diperlukannya turunan aturan teknis dari Perpres/Pergub/Perda dengan jelas dalam menjelaskan pengelolaan sampah seperti pengurangan dan penanganan sampah.
"Sehingga sektor-sektor tertentu seperti kawasan komersial dan kawasan industri dapat menangani tanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan," jelasnya.
Berkaitan dengan hal itu, WALHI Jogjakarta mendorong Pemprov DIY serius mempertimbangkan penerapan paradigma desentralistik dalam pengelolaan sampah dengan memberikan rekomendasi, pendekatan melibatkan aktifnya pemerintah daerah, komunitas, dan sektor swasta dalam merancang solusi yang sesuai dengan karakteristik setempat.
Kedua, WALHI Jogjakarta mendesak pemerintah untuk memberikan informasi terbuka mengenai langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk mengatasi penumpukan sampah di daerah tertentu, termasuk dampak dari penutupan TPST Piyungan.
Mereka menilai informasi yang transparan dapat membangun kepercayaan masyarakat dan memperkuat partisipasi mereka dalam pengelolaan sampah. Ketiga, WALHI Jogjakarta menekankan pada partisipasi aktif masyarakat, melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas solusi yang diterapkan.
Selain itu, pemerintah daerah mendorong program-program yang berfokus pada pencegahan dan pengurangan sampah di tingkat lokal. "Sebab, dukungan terhadap inisiatif ini akan memberikan dampak positif langsung pada tingkat daerah dan dapat menjadi langkah konkret menuju pengelolaan sampah yang berkelanjutan," tambahnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY Kusno Wibowo membenarkan, tiga wilayah yakni Sleman, Bantul, dan Kota Jogja telah sepakat melakukan pengolahan sampah berteknologi RDF.
Kabupaten Sleman telah lebih dulu melakukan kerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) di Cilacap, Jawa Tengah. Dan menyusul Kota Jogja penandatanganan dengan PT yang sama. Kemudian di Pasar Niten Bantul juga pengolahan sampah berupa RDF 5 ton per hari.
Hanya memang, kalau untuk pengolahan sampah tersebut sementara yang masih dianggap baik yaitu hasil produknya adalah RDF untuk supplay bahan bakar di pabrik semen.
"Jadi untuk substitusi (pengganti) yang biasanya pabrik semen itu menggunakan batu bara ini disubstitusi sebagian dengan RDF ini . Tentunya yang di pabrik semen juga sudah punya substisionernya.
Namun demikian kalau ada masukan dari walhi terimakasih nanti menjadi bahan evaluasi juga bagi kami tentunya dari DLHK," katanya.
Kusno menjelaskan, pengolahan sampah jadi bahan bakar RDF di Sleman memanfaatkan sampah baik anorganik maupun organik. Sementara, khusus yang pengolahan sampah jadi RDF di Pasar Niten menggunakan sampah organik.
Diharapkan memang, bahan non organik yang digunakan untuk membuat RDF semuanya bisa terolah. Sebab sudah dipilah sesuai kriteria dari bank sampah, masyarakat, maupun pemulung dan sebagainya untuk disisihkan yang bernilai ekonomi tinggi.
"Kalau diambil yang ada nilai ekonominya kan tinggal sisa-sisanya. Sisa-sianya itu yang nanti dibuat RDF," jelasnya.
Menurutnya, yang kemudian menjadi permasalahan di DIJ ini sampah yang organik. Namun, sampah organik ini di Pasar Niten nanti untuk RDF pula.
Kemudian juga nanti di Sleman juga demikian. "Harapannya memang zero waste. Tidak ada sampah yang dibuang ke TPA. Jadi selesai di TPST," tambahnya. (wia/din)
Editor : Satria Pradika