RADAR JOGJA - Aplikasi Jogja Smart Service (JSS) menjadi layanan unggulan Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja. Khususnya untuk memberikan seluruh pelayanan pemerintahan. Termasuk dalam mengurus administrasi kependudukan. Membuat layanan ini mendapat apresiasi dari Dirjen Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Pelayanan kependudukan di Kota Jogja sudah sangat baik, apalagi masyarakat tak perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil karena bisa mengurus kependudukan lewat aplikasi JSS," ujar Dirjen Dukcapil Tegar Setyabudi di Balai Kota Jogja bebera waktu lalu.
Tegar berharap, seluruh kantor dinas di Indonesia hendaknya mempunyai layanan serupa JSS. Sebab layanan tersebut memudahkan masyarakat dan sekaligus menjawab perkembangan zaman.
"Harus terus melakukan inovasi dengan berbagai cara agar layanan yang diberikan dapat menjadi kepuasan bagi masyrakat," bebernya.
Baca Juga: SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pemberian THR Telah Terbit, Pemkot Jogja Siapkan Posko Pengaduan dan Konsultasi Bagi para Pekerja
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo mengatakan, Pemkot Jogja telah memberikan pelayanan rekam dan cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA) melalui JSS sejak 2021. Di saat itu pula, layanan sudah dialihkan seluruhnya secara online.
"Warga hanya cukup membuka aplikasi JSS, mengisi formulir di dalam aplikasi, dan mengunggah dokumen pendukung yang dibutuhkan. Untuk memperoleh layanan perekaman dan pencetakan KTP dan KIA," ujarnya.
Setelah proses awal, warga hanya datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk lakukan rekam atau mengambil hasilnya. Singgih menambahkan permohonan layanan melalui aplikasi JSS tidak hanya ditujukan untuk perekaman baru. Tetapi juga bisa dilakukan untuk pencetakan ulang KTP elektronik karena rusak atau hilang.
"Update terus layanan JSS agar masyarakat mengetahui semua layanan kita, karena dengan itu juga akan berimbas pada masyarakat yang tertib administrasi kependudukan,"
Disebutkan pula, Pemkot Jogja juga memiliki Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Yang dapat diakses di MPP dan beberapa kantor kemantren. Mesin ADM tersebut berfungsi untuk mencetak dokumen administrasi kependudukan. "Masyarakat bisa cetak sendiri seperti KTP elektronik, KIA, KK, akta kelahiran dan akta kematian, tanpa perlu mengantre," tandasnya. (*/oso/eno)
Editor : Satria Pradika