RADAR JOGJA - Menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kota Jogja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan tahapan sosialisasi syarat dan ketentuan bakal calon untuk maju dalam jalur perseorangan. Salah satunya bakal calon jalur perseorangan wajib untuk mendapatkan minimal 27 ribu suara untuk bisa maju dalam konterstasi Pilkada 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja Noor Harsya Aryo Samudro menjelaskan, sosialisasi tersebut dilakukan dengancara menggencarkan informasi melalui media sosial. Ini dilakukan karena piihaknya masih menunggu launching resmi dari KPU RI. Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) Kota Jogja bisa untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon (balon) jalur perseorangan. Balon calon wajib mendapatkan dukungan sebanyak 8,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 kemarin."Selanjutnya dukungan suara tersebut juga harus tersebar di delapan kemantren. Jika ditotal kisaran 27 ribu suara lebih yang wajib didapatkan," imbuhya.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Jogja Erizal menambahkan balon calon jalur perseorangan harus mengantongi sedikitnya 27.340 dukungan. Yaitu 8,5 persen jumlah DPT di Kota Jogja yang totalnya mencapai 321.645 pemilih. "Jumlah dukungan minimal sudah bisa dihitung. Tapi, kepastiannya tetap menunggu keputusan KPU, nanti ada surat keputusan resmi dan disosialisasikan," ujarnya.
Balon harus segera menyampaikan berkas dukungan ke KPU Kota Jogja yaitu tiga bulan sebelum masa pendaftaran. Hal tersebut sesuai dengan PKPU No 2 Tahun 2024 tentang tahapan Pilkada 2024 yaitu pemenuhan bakal calon jalur perseorangan yang dimulai 5 Mei."Kalau pendaftaran pasangan calon, baik yang diusung partai politik maupun perseorangan, akan dibuka 27-29 Agustus 2024," tandasnya.
KPU Kota Jogja akan mulai melakukan pembentukan PPK dan PPS mulai 17 April. Nantinya PPK dan PPS tersebut akan mulai bekerja pada awal Mei. (oso/din)
Editor : Satria Pradika