RADAR JOGJA - Berita adanya pembuangan bayi masih saja terdengar. Di sisi lain, banyak orang yang ingin mengadopsi anak untuk diasuhnya.
Bayi-bayi yang dibuang di DIJ pun sangat diminati, karena tak sedikit dari "bibit" mahasiswa. Calon pengadopsi anak kini antre alias masuk daftar tunggu.
Bagaimana prosedur dan persyaratan untuk bisa mengadopsi anak?
Layanan pengangkatan anak atau adopsi di DIJ banyak diminati masyarakat.
Sejauh ini 96 orang antre dan masih dalam proses pengajuan sebagai calon orang tua (cota) sambung si anak.
Banyak faktor mereka menunggu, selain keterbatasan anak juga kriteria si anak yang tidak sesuai.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DIJ Endang Parmintarsih mengungkapkan, daftar tunggu cota sambung untuk mengasuh bayi atau balita di DIJ sebanyak 96 orang. Angka itu terdata hingga Februari 2024.
Daftar tunggu cota ini tidak bisa dipastikan lamanya. Sebab, ini juga tergantung dengan ketersediaan anak yang berada di panti kesejahteraan sosial anak Dinsos DIJ yang hendak diasuh.
"Data berkelanjutan ya. Saya tidak bisa mengatakan satu dua tahun, satu dua bulan, karena yang namanya cota itu berproses. Kita sesuaikan dengan calon anak yang mau diasuh," katanya kepada Radar Jogja Jumat (15/3).
Endang menjelaskan, proses adopsi anak ini harus melalui mekanisme legal. Yakni melewati instansi yang dipimpinnya sampai proses pengadilan untuk penetapannya.
Namun, banyak faktor 96 cota itu menunggu calon anak yang akan diasuh.
Salah satunya keterbatasan anak yang akan diangkat, kriteria pada cota sambung, dan calon anak yang akan diasuh juga sesuai dengan persyaratannya.
Ada 13 kriteria proses adopsi. Beberapa di antaranya sehat jasmani rohani, usia 30-55 tahun, kesamaan keyakinan atau agama, dan status nikah harus legal.
"Misalkan dia (calon orang tua) sudah dapat pilihan tapi tidak sesuai dengan kriteria, itu bisa batal untuk proses adopsinya. Ada laporan sosial dari peksos ke dinsos untuk laporan sosialnya," ujarnya.
Endang menyebut, dari tahun 2018 sampai dengan 2024 ini ada 112 anak (bayi) yang diserahkan ke Dinsos DIJ. Jumlah itu pun tidak semuanya terlantar.
Namun lebih banyak di antaranya merupakan anak yang dititipkan oleh orang tua kandung namun tak pasti batas waktu pengambilannya.
"Sebetulnya calon anak banyak, tapi status hanya dititipkan. Sementara dititipkan, orang tuanya sudah tidak ada kabar beritanya. Kami berusaha menyelesaikan masalah-masalah seperti itu," katanya.
Ia menyebut panti-panti juga banyak, termasuk di panti swasta yang harus dikoordinasikan dan tertibkan.
"Kami melakukan perlindungan bagi anak dulu, jangan sampai dia dibuang, apalagi dibunuh. Itu yang kami tidak kami inginkan," jelasnya.
Menurutnya, kasus penitipan yang tidak ada batas waktu itu yang menjadi kendala untuk proses adopsi.
Sebab, status anak yang dititipkan disebut tak bisa sembarangan dilakukan pengangkatan kepada cota sambung, sebelum ada kepastian dari orang tua bersangkutan.
Kecuali si anak dari awal memang diserahkan dengan status terlantar.
Sedangkan tugas Dinsos se-DIJ adalah melakukan perlindungan kepada anak dulu sebelum menyelesaikan masalah kepada orang tua kandungnya.
Sebab, ini berkaitan dengan kesejahteraan sosial si anak itu sendiri.
"Tapi karena statusnya dititipkan, maka proses adopsi tidak bisa dilakukan sebelum saya temukan orang tuanya untuk menyerahkan, kalau memang diserahkan," jelasnya.
Dengan begitu, Endang pun meminta dinsos kabupaten/kota menyelesaikan dan menertibkan orang tua yang hanya menitipkan anaknya, tetapi tidak bertanggung jawab.
Adapun orang tua itu menitipkan anak dengan latar belakang masalah yang berebeda-beda.
Ia menyebut di antaranya merupakan mahasiswa, seorang ibu hamil di luar kehendak, atau ibu yang memiliki suami tidak bertanggung jawab.
Atau bisa juga karena korban kekerasan lalu menitipkan anak dengan bahasa akan diambil.
"Regulasi kami menitipkan ada aturannya, paling lama satu bulan. Ketika anak tidak diambil, maka anak diserahkan negara. Itu pakai berita acara," bebernya.
Kendati begitu, banyak proses adopsi yang bisa terselesaikan dengan kasus-kasus serupa yang akhirnya mendapatkan orang tua pengganti yang bertanggung jawab.
Si anak dapat masa depan baru, hidup layak, dari sisi ekonomi pun mampu.
"Jadi terkadang kalau mengasesmen ada cota yang tidak berkenan, karena saya harus tanya pekerjaan, gajinya berapa," tambahnya.
Demikian pula ada cota yang tersinggung karena harus menambahkan persyaratan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit jiwa.
"Itu ada yang tersinggung. Padahal saya butuh persyaratan itu karena ketika merawat anak dan mengasuhnya, harus sehat jasmani dan rohaninya. Ini agar tidak ada penelantaran anak, pembunuhan anak, apalagi ini kan anak sambung," tandasnya. (wia/laz)
Editor : Satria Pradika