RADAR JOGJA - Konselor Psikologi LSM Rifka Annisa, Indiah Wahyu Andari menanggapi fenomena panjangnya antrean adopsi anak di Jogjakarta. Realitas adopsi anak itu bernilai positif sepanjang legal formalnya terpenuhi.
"Artinya ada banyak orang tua asuh yang layak untuk mengasuh anak-anak supaya berada di lingkungan asuh yang mendukung," kata Indiah kepada Radar Jogja.
Adopsi legal, menurutnya, harus jadi pilihan, karena dikelola oleh negara, dalam hal ini dinas sosial (dinsos). Ketentuan-ketentuan menjadi calon orang tua asuh (cota) telah diatur sebagai bentuk perlindungan anak.
Cota yang terdaftar di dinas sosial, sudah melalui asessmen. "Telah dilihat kelayakan sosial, ekonomi dan sebagainya untuk mendapatkan penetapan calon orang tua asuh," ujarnya.
Itu pun tidak serta merta, karena sebelum diadopsi ada tahapan observasi terlebih dulu selama satu tahun. Untuk kemudian baru ditetapkan sebagai anak asuh. "Jadi, ini kan satu bentuk perlindungan anak," ucapnya.
Namun yang menjadi catatan adalah ketika adopsi dilakukan secara tidak formal atau di bawah tangan.
Misalnya saudara atau tetangga hamil di luar nikah. Ketika anak lahir, akta kelahiran diikutkan dengan keluarga lain atau pengadopsi.
"Ini sebenarnya melanggar hak anak untuk mengetahui asal usulnya. Kan itu 'digelapkan' asal-usulnya. Nasabnya kemudian jadi kabur, jadi tidak jelas," ungkapnya.
Situasi demikian nanti akan berhubungan dengan hak-hak kepadatan dan lain sebagainya. Artinya kalau identitas anak dipalsukan, hak-hak keperdataan juga berubah. "Itu jadi permasalahan di masa yang akan datang," terangnya.
Menurut Indah, dalam adopsi legal, asal usul identitas anak juga tetap harus jelas. "Aktanya tetap yang asli, nanti ada keterangan anak angkat seperti itu. Jadi tidak kabur identitasnya," ujarnya.
Direktur Rifka Annisa Women's Crisis Center (WCC) ini menegaskan, salah satu hak anak adalah mengetahui asal-usulnya. Ketika dewasa menentukan pilihan maupun jalan hidupnya. "Kalau tahu asal-usulnya bisa membuat keputusan yang tepat terhadap hidupnya," jelasnya.
Pendamping untuk perempuan dan anak korban kekerasan sejak 2011 ini mengaku pernah menangani kasus adopsi anak ilegal. "Anak diadopsi sebuah keluarga yang langsung di-akokke (diklaim) sebagai anak kandung dalam kartu keluarga," bebernya.
Sampai besar dirawat oleh orang tua asuh dan ketika beranjak dewasa orang tua adopsinya meninggal dunia dua-duanya. Secara hukum, hak waris jatuh ke anak tersebut. "Tapi keluarga besar dari orang tua ini menentang karena anak adopsi. Akhirnya terjadi konflik besar," jelasnya.
Untuk mengantisipasi hal-hal seperti itu, maka asesmen kelayakan sosial bagi calon orang tua asuh, juga termasuk keluarga besar. "Jadi, dipastikan betul memang keluarga besarnya ini setuju kalau mereka mengadopsi anak," ujarnya.
Hal ini demi untuk meminimalisasi konflik-konflik di masa yang akan datang. Maka Rifka Annisa mendorong kepada siapa pun yang ingin mengadopsi anak agar berhubungan langsung dengan dinas sosial.
"Nanti proses adopsi akan difasilitasi oleh dinas sosial. Jika ada yang menjadi orang tua asuh, kami mendorong agar mendaftar ke dinas sosial," jelasnya.
Hanya memang untuk menjadi orang tua asuh secara legal, antreannya panjang. Tapi prosedur itu sangat lebih baik dan tepat, guna menghindari persoalan di kemudian hari. (gun/laz)
Editor : Satria Pradika