JOGJA - Henry Mohammad Ramdan atau disebut polisi sebagai H, 30 sudah diringkus di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (13/3/2024) lalu. Tersangka pembunuhan Fara Diansyah, 23 warga Sleman yang jasadnya ditemukan tergeletak di kosnya Jalan Krasak, Kotabaru sekarang sudah berada di Mapolresta Jogja. Henry harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena menewaskan korbannya.
Polisi sudah melakukan interogasi terhadapnya dan itu akan terus dikembangkan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIJ Kombes Pol FX. Endriadi mengungkapkan, motif pembunuhan yang dilakukan tersangka H. Menurutnya, motif ini terungkap dari interogasi awal yang dilakukan kepolisian.
"Berdasarkan interogasi awal, motifnya panik karena si korban ini berkomunikasi dengan pelaku mau berteriak," katanya, Minggu (17/3/2024). Namun, itu baru berdasarkan interogasi awal. Menurutnya, lebih jelasnya nanti akan disampaikan oleh Kapolresta Jogja dalam rilis ungkap kasusnya.
Endriadi menuturkan, Ditreskrimum Polda DIJ diperbantukan untuk menyelidiki kasus kematian Fara Diansyah. Itu merupakan perintah langsung dari Kapolda DIJ Irjen Pol Suwondo Nainggolan untuk mengungkap kejanggalan kematian korban. Perbantuan teknis ini ditujukan kepada Satreskrim Polresta Jogja.
Oleh karena itu, Ditreskrimum Polda DIJ dan Satreskrim Polresta Jogja bersama-sama melakukan penyelidikan. Didapati pelaku ada di salah satu daerah di Bandung, Jawa Barat. Lima hari berada di Bandung, pencarian terhadap pelaku masih nihil.
"Tim berdiskusi dan meminta bantuan Polda Jawa Barat," imbuhnya. Endriadi menambahkan, atas bantuan back up Polda Jawa Barat juga H dapat dibekuk di Bandung. Sempat dilakukan pemeriksaan awal di Mapolda Jawa Barat sebelum akhirnya tim beserta tersangka kembali ke Bandung.
Dari penangkapan H di Bandung polisi juga menemukan kendaraan roda dua korban. Selain itu, ditemukan juga celana berlumuran bekas darah Fara, gelang, handphone, nomor polisi, dan kacamata milik korban di semak-semak. Semuanya turut dibawa ke Mapolresta Jogja sebagai barang bukti.
Setibanya di Jogja H dicek kesehatannya dengan kondisi sehat sehingga diserahkan ke Polresta Jogja. Endriadi mengatakan, H pulang ke Bandung untuk bertemu keluarga dan rekan-rekannya. Menurutnya, kepada seorang rekannya inisial RF, Henry mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap satu perempuan di Jogja.
"Dia ngaku dulu melakukan pembunuhan kemudian mau bertobat menyampaikan ke temannya," tuturnya. Keinginan bertobat H sampai melakukan pencarian pondok pesantren di Jawa Barat dari gawainya. Namun, keinginan itu baru sekadara rencana karena untuk mondok di pesantren tidak sampai terealisasi.
Oleh karena itu, H ditangkap polisi di rumahnya bukan di sebuah pesantren. Endriadi menuturkan, untuk hubungan H dengan korban masih didalami lebih lanjut. Menurutnya, sekarang masih fokus terhadap bukti-bukti perbuatannya terlebih dahulu.
Keberadaan H menghilang selama tiga pekan terakhir usai di kos yang disewanya ditemukan jasad perempuan Fara Diansyah meninggal dunia pada Sabtu (24/3/2024) malam. Penemuan mayat tersebut terjadi usai rekan kerja H mendatangi kosnya. Itu karena tersangka tidak masuk kerja selama empat hari terakhir.
Polisi bergegas mencari keberadaan H untuk mengungkap kejadian penemuan mayat tersebut. Awalnya, meski dalam pencarian polisi, H masih berstatus saksi. Namun, jalannya penyelidikan dari saksi dan bukti yang didapati statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Polisi menemukan barang bukti gelang dan celana milik H di Bandung. Dua barang itu menjadi bukti kuat H dijadikan sebagai tersangka. Dua barang tersebut ditemukan di kamar H di rumahnya di Bandung. "Celana panjang, celana jeans biru, sama gelang, gelang silver gitu ada bercak darahnya. Kita temukan di kamarnya H (di Bandung)," ungkap Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Probo Satrio, Senin (11/3/2024). (rul)
Editor : Iwa Ikhwanudin