JOGJA - Konselor Psikologi LSM Rifka Annisa, Indiah Wahyu Andari menanggapi fenomena panjangnya antrean adopsi anak di Jogja. Realitas adopsi anak tersebut bernilai positif sepanjang legal formalnya terpenuhi.
"Artinya ada banyak orang tua asuh yang layak untuk mengasuh anak-anak supaya berada di lingkungan asuh yang mendukung," kata Indiah Wahyu Andari.
Adopsi legal menurutnya harus jadi pilihan, karena dikelola oleh negara, dalam hal ini dinas sosial (dinsos). Ketentuan-ketentuan menjadi calon orang tua asuh (cota) telah diatur sebagai bentuk perlindungan anak. Cota yang terdaftar di dinas sosial sudah melalui assessment.
"Telah dilihat kelayakan sosial, ekonomi dan sebagainya untuk mendapatkan penetapan calon orang tua asuh," ujarnya.
Itu pun tidak serta merta, karena sebelum diadopsi ada tahapan observasi terlebih dulu selama satu tahun. Untuk kemudian baru ditetapkan sebagai anak asuh.
"Jadi ini khan, satu bentuk perlindungan anak," ucapnya.
Namun yang menjadi catatan adalah ketika adopsi dilakukan secara tidak formal atau di bawah tangan. Misalnya, sodara atau tetangga hamil diluar nikah. Ketika anak lahir akta diikutkan dengan keluarga lain atau pengadopsi.
"Ini sebenarnya melanggar hak anak untuk mengetahui asal usulnya. Khan, itu 'digelapkan' asal-usulnya. nasab-nya kemudian jadi kabur jadi tidak jelas," tegasnya.
Situasi demikian nanti akan akan berhubungan dengan hak-hak kepadatan dan lain sebagainya. Artinya kalau identitas anak dipalsukan, hak-hak keperdataan juga berubah.
"Itu jadi permasalahan di masa yang akan datang," terangnya.
Menurutnya dalam adopsi legal, asal usul identitas anak juga tetap harus jelas.
"Aktenya tetap yang asli nanti ada keterangan anak angkat seperti itu. Jadi tidak kabur identitasnya," ungkapnya.
Direktur Rifka Annisa Women's Crisis Center (WCC) menegaskan, salah satu hak anak adalah mengetahui asal usulnya. Ketika dewasa menentukan pilihan maupun jalan hidupnya.
"Kalau tau asal usulnya bisa membuat keputusan yang tepat terhadap hidupnya," jelasnya.
Pendamping untuk perempuan dan anak korban kekerasan sejak 2011 ini mengaku pernah menangani kasus adopsi anak ilegal.
"Anak diadopsi sebuah keluarga yang langsung diakokke (diklaim) sebagai anak kandung dalam kartu keluarga," bebernya.
Sampai-sampai besar dirawat oleh orang tua asuh, ketika beranjak dewasa orang tua adopsinya meninggal dunia dua-duanya.
Secara hukum, hak waris jatuh ke anak tersebut
"Tapi keluarga besar dari orang tua kandung ini menentang karena anak adopsi. Akhirnya terjadi konflik yang besar," jelasnya.
Nah, untuk mengantisipasi hal-hal seperti itu maka assessment kelayakan sosial bagi calon orang tua asuh juga termasuk keluarga besar.
"Jadi, dipastikan betul memang keluarga besarnya ini setuju kalau mereka mengadopsi anak," ujarnya.
Ini demi untuk meminimalisir konflik-konflik di masa yang akan datang. Maka Rifka Annisa mendorong kepada siapapun yang ingin mengadopsi anak agar berhubungan langsung dengan dinas sosial.
"Nanti proses adopsi akan difasilitasi oleh dinas sosial. Jika ada yang menjadi orang tua asuh kami mendorong agar mendaftar ke dinas sosial," jelasnya.
Hanya memang untuk menjadi orang tua asuh secara legal antreannya panjang. Tapi prosedur itu sangat lebih baik dan tepat guna menghindari persoalan dikemudian hari. (gun)
Editor : Iwa Ikhwanudin