RADAR JOGJA - Waliyin dan Ridduan masih punya waktu sebelum berhadapan dengan regu tembak yang akan mengeksekusinya. Ini karena kedua terdakwa pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian itu mengajukan banding atas vonis mati ke Pengadilan Tinggi (PT) DIY.
Banding diajukan mereka melalui tim penasihat hukum (PH)-nya Adi Susanto dan Sri Karyani. Kedua terdakwa menjalani vonisi pada Kamis (29/2) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Saat dikonfirmasi perihal banding yang diajukan Waliyin dan Ridduan, Juru Bicara PN Sleman Cahyono membenarkan hal ini.
Menurutnya, banding diajukan para terdakwa pada Selasa (5/3) lalu. "Jadi perkara ini belum berkekuatan hukum tetap dan masih menunggu upaya hukum banding," katanya kemarin (15/3). Pernyataan banding yang diajukan kedua terdakwa sudah diterima PN Sleman.
Cahyono menuturkan, ketika berkas perkara bandingnya sudah lengkap, akan langsung dikirim ke PT DIY. Menurutnya, biasanya apabila mengajukan banding atas vonis pengadilan tingkat pertama, pernyataannya itu dilengkapi dengan memori dan kontra memori banding. "Tapi itu tidak wajib. Jika batas waktunya sudah habis maka berkas dikirim ke PT DIY," ungkapnya.
Nantinya banding Waliyin-Ridduan diterima atau tidaknya, akan menjadi kewenangan hakim di PT DIY. Selain itu, lanjut Cahyono, dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis itu. Meski putusannya sesuai tuntutan, JPU tetap mengajukan banding.
Banding JPU diajukan pada Rabu (6/3) atau sehari setelah terdakwa mengajukan banding. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman Agung Wijayanto saat dikonfirmasi membenarkan pengajuan banding ini.
Meski vonisnya sama dengan JPU, dia mengaku mengajukan banding karena kewajiban dan sesuai pedoman yang ada. Itu lantaran apabila terdakwa banding, maka JPU wajib juga mengajukan banding.
"Soalnya kalau nanti putusan banding tidak sesuai tuntutan, kami tidak bisa kasasi," ucapnya. Oleh karena itu, untuk mengantisipasinya maka JPU juga mengajukan banding ke pengadilkan tinggi. (rul/laz)