Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

12 Korban Apartemen Malioboro City Berencana Mengadu ke Bareskrim Mabes Polri dan Komisi III DPR RI

Khairul Ma'arif • Jumat, 15 Maret 2024 | 22:53 WIB
para korban Apartemen Malioboro City yang berharap bisa bertemu HB X
para korban Apartemen Malioboro City yang berharap bisa bertemu HB X

JOGJA - 12 korban dugaan penipuan apartemen Malioboro City masih gusar terhadap nasibnya. Kejelasannya sampai sekarang masih terombang-ambing karena belum menerima unit yang dijanjikan pengembang PT Inti Hozmed. Sedangkan uang sudah kadung ke luar dari saku celana. 

Rencana terbaru, 12 korban itu akan didampingi Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City (PPAMC). Pendampingan itu untuk mendatangi Bareskrim Mabes Polri hingga Komisi III DPR RI. Tujuannya agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Komisi III DPR RI Bambang Pacul dapat turun langsung membantu persoalan yang dialami para korban Apartemen Malioboro City. 

"Harapannya Pak Listyo dan Pak Bambang Pacul dapat membantu kasus Apartemen Malioboro City yang sudah merugikan banyak orang," ujar Ketua PPAMC Edi Hardiyanto, Jumat (15/3/2024). Sebelumnya, para korban Malioboro City telah bersurat ke Kapolda DIJ Irjen Pol Suwondo Nainggolan. Diharapkan, penegakan hukumnya bisa berjalan dengan tegas. 

Diharapkan, jajaran di Polda DIJ tetap memberikan atensi atas kasus hukum ini. Itu karena banyak korban yang sampai saat ini belum menerima unit dan dirugikan pengembang hingga puluhan miliar rupiah. Misalnya korban, Djinata, 63 warga Lasem, Jawa Tengah yang sudah membayar lunas pembelian unit Apartemen Malioboro City. 

Selama 10 tahun lamanya kejelasan transaksinya tidak membuahkan hasil. Berusaha menghubungi pengembang juga tidak pernah ada jawaban. Bahkan mendatangi kantornya pun sudah pernah tetapi tidak memberikan kepastian apapun selama 10 tahun. 

Djinata menilai, dengan kondisi seperti itu tidak salah para korban menduga pengembang menipu konsumennya. Dia bersama para korban lainnya sudah melaporkan dugaan tindak pidana pengembang ke Polda DIJ. "Bukti-bukti semua saya siapkan dan sudah saya serahkan ke penyidik," tuturnya. 

Menurutnya, para korban sudah memiliki bukti-bukti yang lengkap. Mulai dari saksi, para ahli korporasi hingga ahli hukum pidana sudah disiapkan. Dia memohon, agar Kapolri, Kapolda, Kompolnas dan Komisi III membentuk Tim Khusus yang turun tangan langsung karena sekarang kasusnya masih di Polda DIJ semata. (rul)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#city #bareskrim #korban #polri #Malioboro