Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkot Jogja Pertahankan 0 Persen Antraks, Dengan Lakukan Pengawasan Persebaran Daging di Pasaran

Agung Dwi Prakoso • Jumat, 15 Maret 2024 | 12:30 WIB
ANTISIPASI: Penyemprotkan cairan untuk mencegah penyebaran penyakit menular pada sapi, di kawasan Pakuncen, Wirobrajan, Kota Jogja, (14/3).
ANTISIPASI: Penyemprotkan cairan untuk mencegah penyebaran penyakit menular pada sapi, di kawasan Pakuncen, Wirobrajan, Kota Jogja, (14/3).


RADAR JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja secara intensif melakukan pencegahan dan pengawasan pergerakan daging di pasaran. Ini dilakukan sebagai respons marakknya kasus virus Antraks di DIY.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga dilibatkan khususnya dalam penertiban oknum penjual daging yang tidak menyertakan surat keterangan periksa ulang daging.


Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja Sri Panggati menjelaskan, pihaknya juga melakukan peningkatan kewaspadaan di RPH (Rumah Penyembelihan Hewan). “Sapi dan kambing di sana harus dipastikan sehat," tegasnya, kemarin (14/3).


Selain itu, pencegahan juga dilakukan di lini persebaran daging di pasaran. Sebab, daging-daging yang beredar di Kota Jogja banyak berasal dari luar kota, sehingga pengawasan lebih ditingkatkan lagi.

"Hewan yang dipotong (di RPH) harus sehat dengan membawa surat keterangan sehat kemudian nanti diperiksa sebelum dan sesudah di potong," tuturnya.


Mekanisme pengawasan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Jogja No 21 Tahun 2009 Tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging.

Daging yang diperiksa adalah jenis daging hewan sapi, kambing, domba, dan kuda."Kalau ingin memastikan (daging) yang terpapar antraks memang harus melalui uji lab,” tandasnya.


Karena alasan itulah, Sri memberikan tips kepada masyarakat saat membeli daging yang dijual di pasaran. Daging yang dibeli dipastikan berwarna merah segar, teksturnya kenyal dan aromanya menciri ke masing-masing daging.

"Kalau sapi ya bau sapi kalau kambing ya kambing, hindari daging yang mulai bertekstur lembek dan berwarna tidak segar," jelasnya.


Pihaknya memastikan bahwa persebaran daging hewan di Kota Jogja dalam taraf aman hingga saat ini. Kasus antraks di Sleman dan Gunungkidul juga masih terlokalisasi dan belum ada laporan meluas.

"Konsumen tidak terlalu khawatir dalam membeli daging selama daging benar-benar sehat. Jangan tergiur dengan membeli daging yang murah," tandasnya.

Baca Juga: PSIM Memutus Rekor Kas Hartadi Sebagai Pelatih Spesialis Promosi Liga 1: Kalau Bawa Promosi Terus Mending Pakai Jasa Saya Semua Yang Mau Naik


Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menambahkan pihaknya akan membersamai Dinas Pertanian dan Pangan dalam rangka penegakan Perda No 21 /2009.

Hal tersebut karena mengingat maraknya kasus antraks yang terjadi sehingga meningkatkan kembali pengawasan terhadap para pelanggar."Khususnya dari PPNS Satpol PP Kota Jogja tahun lalu ada 6 terdakwa yang kita ajukan," ujarnya.


Para terdakwa tersebut terjerat pelanggaran penjualan daging sapi tanpa dilengkapi dengan surat keterangan priksa ulang daging. Pada 2024 ini sudah mendapatkan 4 terdakwa dalam kasus tersebut.

"Mereka terkena sanksi sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang masing-masing terima sanksi denda Rp 250 ribu," tandasnya. (oso/din)

 

 

Editor : Satria Pradika
#rph #Satpol PP #Pemkot Jogja #DIY #Rumah Penyembelihan Hewan #antraks