JOGJA - Kasus virus Antraks semakin santer terdengar di Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ), Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja lakukan pencegahan dalam segi pengawasan pergerakan daging di pasaran. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja juga dilibatkan khususnya dalam penertiban oknum penjual daging dengan tidak menyertakan surat keterangan periksa ulang daging.
"Kami lakukan peningkatan kewaspadaan di RPH (Rumah Penyembelihan Hewan) Kota Jogja. Sapi dan Kambing (disana) harus dipastikan sehat," ujar Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja Sri Panggati kepada awak media, Kamis (14/3/2024).
Selain itu, pihaknya menyampaikan fokus pencegahan juga dilakukan di lini persebaran daging di pasaran. Daging di Kota Jogja banyak berasal dari luar kota, sehingga pengawasan pasca tren virus Antraks lebih ditingkatkan lagi.
"Hewan yang dipotong (di RPH) harus sehat dengan membawa surat keterangan sehat kemudian nanti diperiksa sebelum dan sesudah di potong," tuturnya.
"Kalau yang diwajibkan kan harus priksa ulang dulu di pos Herkeuring. Yang lepas tidak periksa ini yang kita lakukan pengawasan. Jadi nanti sampling bentuknya, tidak setiap hari kalau yang ke pasar-pasar," imbuhnya.
Mekanisme pengawasan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No 21 Tahun 2009 Tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging. Daging yang diperiksa adalah jenis daging hewan Sapi, Kambing, Domba dan Kuda.
"Kalau ingin memastikan (daging) yang terpapar antraks memang harus melalui uji lab, sulit diketahui secara kasat mata," tandasnya.
Karena alasan itulah, Sri memberikan tips kepada masyarakat saat membeli daging yang dijual di pasaran. Daging yang dibeli dipastikan berwarna merah segar, teksturnya kenyal dan aromanya menciri ke masing-masing daging.
"Kalau sapi ya bau sapi kalau kambing ya kambing, hindari daging yang mulai bertekstur lembek dan berwarna tidak segar," jelasnya.
Pihaknya memastikan bahwa persebaran daging hewan di Kota Jogja dalam taraf aman hingga saat ini. Kasus Antraks di Sleman dan Gunungkidul juga masih terlokalisir disitu dan belum ada laporan meluas,lanjutnya.
"Konsumen tidak terlalu khawatir dalam membeli daging selama daging benar-benar sehat. Jangan tergiur dengan membeli daging yang murah," tandasnya.
"Kemungkinan patut kita curigai daging yang murah berasal dari sapi yang mungkin di potong ketika tidak sehat atau bahkan sudah mati," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menambahkan pihaknya akan membersamai Dinas Pertanian dan Pangan dalam rangka penegakan Perda no 21 tahun 2009. Hal tersebut karena mengingat maraknya kasus Antraks yang terjadi sehingga meningkatkan kembali pengawasan terhadap para pelanggar.
"Khususnya rekan-rekan dari PPNS Satpol PP Kota Jogja tahun 2023 ada 6 terdakwa yang kita ajukan," ujarnya.
Para terdakwa tersebut terjerat pelanggaran penjualan daging sapi tanpa dilengkapi dengan surat keterangan priksa ulang daging. Octo juga menyampaikan bahwa pada tahun 2024 sudah mendapatkan 4 terdakwa dalam kasus tersebut.
"Mereka terkena sanksi sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang masing-masing terima sanksi denda Rp 250 ribu," tandasnya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin