Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasus Tanah Kas Desa Caturtunggal: Vonis Krido Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DIY

Khairul Ma'arif • Rabu, 13 Maret 2024 | 23:59 WIB
Terdakwa tindak pidana korupsi penyalahgunaan TKD Caturtunggal, Krido Suprayitno, saat menjalani sidang pembacaan putusan perkara di PN Kota Jogja, Rabu (6/3).
Terdakwa tindak pidana korupsi penyalahgunaan TKD Caturtunggal, Krido Suprayitno, saat menjalani sidang pembacaan putusan perkara di PN Kota Jogja, Rabu (6/3).

JOGJA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun ke terdakwa Krido Suprayitno. Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Triskie Narendra yakni delapan tahun penjara. Oleh karena itu, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DIY atas putusan yang diterima Krido.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan saat dikonfirmasi membenarkan ajuan banding tersebut. Menurutnya, JPU sudah resmi mengajukan banding atas vonsi Krido per Jumat (8/3/2024) lalu. Ada sejumlah alasan yang mendasari JPU mengajukan banding.

Herwatan menyebutkan, di antaranya perihal pertimbangan hakim menjatuhkan putusan Krido tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Majelis hakim yang diketuai Tri Asnuri itu berpendapat dakwaan pertama baik yang primair maupun yang subsidair tidak terbukti. "Di samping itu juga putusan hakim terlalu ringan dalam penjatuhan pidana," katanya, Rabu (13/3/2024).

Diharapkan, dari banding yang diajukan di PT DIY, hakim yang memeriksa dan mengadili perkara banding memutuskan sebagaimana dalam tuntutan JPU. Krido dituntut JPU pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama menjalani masa tahanan dan denda Rp 300 juta bila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan. Selain itu, ada juga tuntutan penetapan perampasan barang tindak pidana korupsi yang terdiri dari tiga.

Tuntutan perampasan terdiri dari dua bidang tanah masing-masing dengan luas tanah 997 meter² dan tanah dengan luas 811 meter² atas nama Krido Suprayitno. Perampasan lainnya berupa uang sebesar Rp 235.049.816 dan uang sebesar Rp 55 juta.

Dalam vonisnya, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan berupa perampasan barang yakni dua buah sertifikat hak milik (SHM) atas nama Krido Suprayitno dengan masing-masing luasnya 997 meter² dan 811 meter². Lokasi asetnya tersebut berada di Purwomartani, Sleman.

Untuk pidana tambahan perampasan aset tanah sama seperti tuntutan JPU. Tetapi, tuntutan perampasan lainnya dari JPU berupa uang sebesar Rp 235.049.816 dan uang sebesar Rp 55 juta terhadap Krido tidak divonis hakim.

Sementara itu, Humas PN Jogja saat dikonfirmasi juga mengatakan, dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) memang dari JPU yang mengajukan banding. Tetapi, dari pihak terdakwa tidak mengajukan banding. "Di SIPP yang banding JPU, terdakwa tidak," ucapnya. (rul)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Sleman #Kas #depok #desa #CATURTUNGGAL #kasus #tanah