Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Korban Apartemen Malioboro City Berharap Bisa Temui Gubernur DIY agar Menindak Pengembang Nakal

Khairul Ma'arif • Senin, 11 Maret 2024 | 00:33 WIB
para korban Apartemen Malioboro City yang berharap bisa bertemu HB X
para korban Apartemen Malioboro City yang berharap bisa bertemu HB X

JOGJA - Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City (PPAMC) masih terus memperjuangkan nasibnya. Itu lantaran masih banyaknya hak-haknya sebagai konsumen tidak terpenuhi. Itu lantaran pihak pengembang PT Inti Hozmed yang sampai sekarang yang belum memenuhi tanggung jawabnya. 

Koordinator PPAMC Edi Hardiyanto berharap agar Gubernur DIY Hamengku Buwono X (HB X) bisa turun tangan membantu para korban. Bahkan diharapkan para korban agar bisa betemu langsung dengan HB X. Para korban berkeinginan agar pria yang juga menjadi Raja Keraton Jogja itu memberikan perhatian serius terhadap kasus jual beli Apartemen Malioboro City. 

Menurutnya, karena ulah pengembang nakal telah merugikan masyarakat dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. "Kami mohon agar Ngarsa Dalem saatnya turun tangan membantu korban agar dapat segera mendapatkan legalitasnya berupa Surat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)," ucapnya, Minggu (10/3/2024). Edi mengungkapkan, selama 10 tahun terakhir para korban sudah bersabar 10 tahun menunggu untuk mendapatkan legalitas kepemilikan. 

Dia menilai, adanya perhatian dari HB X akan dapat dengan cepat menyelesaikan kasus ini. Tetapi, proses hukum yang sudah dilaporkan sebelumnya tetap dikawal untuk terus berjalan di aparat penegak hukum. Menurutnya, berbagai cara dan upaya sudah dilakukan para korban untuk memperjuangkan nasibnya. 

Bahkan, semua lembaga negara sudah ikut terlibat untuk memberikan kejelasan nasib para korban. "Saat ini kami mengetuk pintu kepada pengayom DIY HB X untuk ikut membantu mengurai permasalahan kasus Apartemen Malioboro City ini," ungkap Edi. Bahkan ke depan, mendesak agar HB X bertindak lebih tegas kepada para pengembang nakal. 

Satu di antara penindakannya dengan tidak lagi memberi izin di DIY karena akan memperburuk citra dan dapat menimbulkan kerugian bagi masyakat. Dunia investasi DIY sangat dirugikan akibat ulah pengembang nakal seperti kasus Apartemen Malioboro City. Oleh karena itu, para sosok yang terlibat siapa pun itu untuk diberikan sanksi tegas. 

Sudah 10 tahun, namun para konsumen belum memiliki status kepemilikan SHM SRS. Harapan bertemu HB X untuk menyampaikan aspirasi para korban terkait hak-hak sebagai komsumen yang belum terpenuhi. Namun, sampai sekarang harapan itu belum bisa terealisasikan hinggga sekarang. "Kami masyarakat kecil hanya bisa menyuarakan dan bermohon, kami mau sowan ke beliau menyampaikan keluhan dan aspirasi kami sebagai korban dari mafia pengembang. Kami ingin menghadap Bapak Sultan, meski kami sudah bersurat resmi beberapa kali tapi tetap sulit sowan bertemu beliau," kata Edi. (rul)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#city #korban #Penipuan #Malioboro