JOGJA - Menjelang bulan puasa, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja terbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Jogja menegenai penyelanggaraan kegiatan usaha hiburan dan rekreasi jenis usaha hiburan malam. Pengusaha rumah makan dan restoran diperbolehkan buka di siang hari, hanya saja direkomendasikan untuk diberi tirai atau aling-aling.
"Surat Edaran tersebut akan segera kami berikan kepada tempat- tempat hiburan malam. Kami sosialisasikan dan kami beri edukasi supaya mereka sebagai warga kota Jogja ikut mendukung SE tersebut," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogjakarta, Dodi Kurnianto, Minggu (10/3/2024).
Dodi juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan patroli rutin untuk penegakan peraturan sesuai dengan SE tersebut. Selain patroli, sosialisasi dan edukasi untuk para pelaku usaha hiburan malam juga akan digalakan sebelum bulan puasa.
"Karena belum tahu nanti ada pelanggaran atau tidak, saya tidak mau berandai andai tetapi kami akan terus melakukan patroli," tuturnya.
Sejumlah rentang waktu menjadi fokus patroli para personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja. Rentang waktu tersebut adalah waktu sebelum subuh atau sahur dan malam ketika solat tarawih.
Uapaya mencegah kemacetan pasar ramadhan ? Tentu saja satpol pp tidak bekerja sendiri, ada instansi terkait seperti dishub juga kemantren yang bersama berkoordinasi untuk mengatasi atau mengantisipasi pasar ramadhaan. Kita lihat perkembangan dan akan kita antisipasi sebelum terjadi.
"akan ada teman-teman yang berpatroli semisal ada kerumunan yang sifatnya mencurigakan kami akan melakukan pendekatan," tandasnya.
Satpol PP juga telah mendapatkan data sejumlah hiburan malam di Kota Jogja yang itu akan menjadi sasaran patroli saat bulan puasa. Karegori hiburan malam tersebut diantaranya tempat karaoke, pijat dan sebagainya sesuai dalam SE.
"Kita kan ada tahapan, jadi tidak langsung merazia makanya kita lakukan proses edukasi dulu," jelasnya.
Sementara itu, Penjabat Walikota Jogja Singgih Raharjo menambahkan Pemkot Jogja masih membwrikan kesempatan tempat hiburan malam untuk beroperasional. Dalam SE yang telah diterbitkan, Pemkot Jogja hanya mengatur Jam operasionalnya saja.
"Jenis usahanya yang diatur dalam SE diantaranya club malam, diskotik, bar dan sejenisnya dimulai pukul 21.00- 24.00 WIB," ujarnya.
"Usaha karaoke di luar club malam untuk siang hari dapat buka pukul 09.00 - 12.00 WIB dan pada malam hari pukul 21.00 - 24.00 WIB," imbuhnya.
Jenis usaha panti pijat dan arena permainan juga diatur jam operasionalnya saat bulan puasa. Usaha arena permainan bisa diselenggarakan pukul 09.00-17.00 WIB.
"Sementara untuk usaha panti pijat seperti spa di dalam Hotel Bintang dapat menyesuaikan jam operasional usaha sementara SPA di luar itu pukul 09.00 - 17.00 WIB dan pada malam harinya dapat dimulai pukul 21.00 - 24.00 WIB," tuturnya.
Selain itu, usaha rumah makan atau restoran dipersilahkan untuk beroperasi di siang hari. Singgih hanya meminta agar pelaku usaha tersebut tidak membukan secara terbuka dalam artian bisa diberi aling-aling atau tirai.
“Kemudian untuk penyelenggaraan event bisa dilaksanakan setelah pukul 22.00 dan berakhir selambat-lambatnya pukul 01.00 WIB dini hari," pungkasnya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin