JOGJA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui perwakilan Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) sudah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Jogja. Oleh karena itu, hasil laporannya diserahkan ke Penjabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo pada Jumat (8/3/2024) di Kantor BPK RI perwakilan DIJ. Dalam penyerahan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja diberikan sejumlah catatan rekomendasi dari BPK untuk dilakukan.
LHP LKPD merupakan pemeriksaan mandatori yang dilaksanakan oleh BPK setiap tahun sebagai kewajiban untuk memenuhi amanat yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Selain itu, didasarkan pada UU Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perbendahara Negara dan UU Nomor 15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Atas dasar itu, LKPD harus disampaikan oleh gubernur, bupati atau wali kota kepada BPK tidak lebih dari 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Setelah itu, BPK harus menyampaikan LHP atas LKPD kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit menyerahkan LHP atas LKPD Pemkot Jogja ke Singgih sebagai Penjabat Wali Kota. Ahmadi mengapresiasi Pemkot Jogja karena menjadi Pemerintah Daerah pertama di Indonesia yang menyerahkan LKPD auditif tahun 2023 kepada BPK pada 12 Januari 2024.
Penyampaian LKPD ke BPK secara dini oleh Pemkot Jogja seharusnya dapat menjadi inspirasi bagi pemerintah daerah lainnya untuk mengikuti jejak yang sama. "Mudah-mudahan di DIJ ini tahun depan itu bukan hanya dua daerah ini tetapi empat daerah lainnya," tuturnya dalam sambutannya, Jumat (8/3/2024). Tujuan dari pemeriksaan laporan keuangan ini adalah untuk memberikan opini tentang kewajaran perihal penyajian laporan keuangan.
Dari hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD Pemkot Jogja mengungkapkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya, kesatu pengelolaan rekening bank Pemkot Jogja tidak sesuai. Sebanyak 70 rekening yang dibuka di BPD DIJ tanpa persetujuan dari BI dan pelimpahan penerimaan pajak daerah ke kas daerah tidak dilakukan setiap hari. Kedua, penatausahaan aset tentang tanah belum tertib.
Itu karena, sebanyak 261 bidang aset tetap tanah belum bersertifikat dan sebanyak 11 bidang aset tanah seluas 22.862 meter persegi senilai Rp 28,27 miliar tidak dapat diproses penyertifikatannya karena sudah menjadi hak pihak lain. "Hasil pemeriksaan ini BPK merekomendasikan Walikota Jogja untuk merevisi Peraturan Walikota nomor 74 tahun 2002 dengan merujuk kepada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah," imbuh Ahmadi. Tidak hanya itu, BPK juga merekomendasikan merevisi Peraturan Walikota nomor 136 tahun 2021 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah dengan mengatur mekanisme rekonsiliasi pendapatan daerah dan kas di bendahara penerimaan.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan untuk memerintahkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang berkoordinasi dengan kantor Pertahanan Kota Jogja untuk mempercepat sertifikasi tanah milik Pemkot Jogja dan memerintahkan Kepala BKAD proses penghapusan 11 bidang aset tetap tanah. "Kami ingin menekankan jika terdapat hasil pemeriksaan yang dirasa belum jelas DPRD memiliki hak untuk mengusulkan pertemuan konsultatif dengan BPK perwakilan DIJ," ucap Ahmadi. Menurutnya, itu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam memorandum of understanding (MoU).
Kesepakatan itu dirancang untuk memfasilitasi komunikasi dan koordinasi yang lebih baik. Dengan begitu, memungkinkan DPRD untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang temuan pemeriksaan dan memastikan setiap isu yang muncul dapat dijelaskan dan dilengkapi secara efektif.
Menanggapi rekomendasi BPK RI, Singgih mengaku itu menjadi catatan untuk daerah yang dipimpinnya. Dia memastikan akan langsung bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan untuk melakukan perbaikan. "Segera ditindalanjuti tentunya, walaupun tadi disampaikan penyelesaiannya cukup perlu kehati-hatian dan membutuhkan waktu yang panjang dan juga konsolidasi dengan stakeholder tetapi ini tetap perlu kami lakukan bersama-sama," ungkapnya. Menurutnya, ke depan akan mengeratkan barisan Pemkot Jogja. Akuntabilitas, transparansi penggunaan APBD dan dana lainnya perlu ditingkatkan lagi. (rul)
Editor : Iwa Ikhwanudin