RADAR JOGJA – Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja empat tahun penjara Rabu (6/3).
Krido terjerat tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal.
Hakim Ketua Tri Asnuri Herkutanto saat membacakan putusan menyebut, dakwaan pertama primair dan pertama subsidair dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Krido tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Terdakwa dibebaskan dari dakwaan pertama primair dan pertama subsidair dari JPU.
Tetapi, Krido terbukti secara sah melakukan Tipikor sebagaimana dakwaan kedua JPU. "Oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Krido dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta," ucap Tri Asnuri dalam persidangan.
Dalam ketentuannya, apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Putusan pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, Krido dituntut delapan tahun penjara oleh JPU serta pidana denda Rp 300 juta dengan ketentuan diganti pidana penjara selama tiga bulan apabila tidak dibayarkan.
Selain itu, majelis hakim juga memvonis dengan pidana tambahan. Itu berupa perampasan barang yakni dua buah sertifikat hak milik (SHM) atas nama Krido Suprayitno dengan masing-masing luasnya 997 meter² dan 811 meter². Lokasi asetnya tersebut berada di Purwomartani, Sleman.
Untuk pidana tambahan perampasan aset tanah sama seperti tuntutan JPU. Tetapi, tuntutan perampasan lainnya dari JPU berupa uang sebesar Rp 235.049.816 dan uang sebesar Rp 55 juta terhadap Krido tidak divonis hakim.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap Tri Asnuri.
Baca Juga: Bersiap Arungi Liga 3 Nasional, HW UMY Sudah Kantongi Tiga Nama Calon Pemain Baru
Vonis majelis hakin didasarkan pada faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan karena Krido menghianati kepercayaan Pemprov DIJ dalam dan rakyat dalam mengelola pembangunan dan pengembangan desa, memberatkan juga karena telah menikmati dan menggunakan uang hasil tindak pidana, Krido juga menghianati sumpah jabatan padahal telah diberi penghasilan oleh pemerintah, dan terdakwa menentang program pemerintah yang bersih dari korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, Krido dinilai bersikap sopan selama di persidangan, menyesali perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, dan telah menitipkan dan mengembalikan uang serta SHM yang dijadikan sebagai gratifikasi.
Setelah persidangan, Krido ditetapkan supaya tetap ditahan. Atas vonis yang dijatuhkan, Krido sempat berkomunikasi dengan tim penasehat hukum (PH). Dia memutuskan untuk pikir-pikir atas vonis yang diterimanya.
Sementara itu, JPU Nila Maharani, seusai sidang menanggapi perihal vonis yang lebih ringan dari tuntutan. Menurutnya, menyatakan pikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak. (rul/pra)
Editor : Satria Pradika