JOGJA – Sidang gugatan perdata diskriminasi non pribumi akhirnya sudah tiba pada fase mediasi. Setelah sebelumnya hanya proses pemanggilan-pemanggilan. Pada Rabu (6/3/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jogja dilangsungkan mediasi antar pihak penggugat dan tergugat,.
Meski masih ada pihak tergugat yang belum hadir, tetapi mediasi tetap dilanjutkan karena pemanggilan sudah memenuhi ambang batasnya. Adapun para tergugatnya Muhammad Fadhil sebagai tergugat I, Kepala Kantor Pertanahan Kulonprogo tergugat II, Kepala BPN DIY tergugat III, Menteri ATR/BPN tergugat IV, Presiden Indonesia tergugat V, Menko Polhukam tergugat VI, Menkumham tergugat VII, dan Gubernur DIY tergugat VIII. Gugatan ini diajukan oleh dua orang yakni pasangan suami dan istri (Pasutri) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Veronica Lindayati dan Zealous Siput Lokasari. Penasehat Hukum (PH) penggugat Oncan Poerba menyampaikan sudah jelas suka atau tidak suka secara hukum memang harus mediasi.
Itu karena sebelumnya mediasi selalu ditunda karena tergugat I Fadhil selalu tidak hadir. Untuk sidang kali ini yang bersangkutan hadir di PN Jogja. “Hasil mediasi itu kita disuruh masing-masing membuat resume untuk sidang berikutnya hari Kamis pekan depan,” ucap Oncan, Rabu (6/3/2024).
Menurutnya, pada dasarnya memang kliennya menginginkan adanya mediasi agar penyelesaiannya jelas. Dia mengklaim, gugatan didasarkan karena memang yang posisi kliennya itu benar. Penggugat mempersilahkan sikap para tergugat seperti apa nanti atas gugatannya.
Tanggapan dari para tergugat atas mediasi ini menjadi penting untuk proses hukum ke depannya. Dalam kesempatan sidang kali ini ada dua tergugat yang tidak hadir. Keduanya yakni tergugat Gubernur DIJ dan Kemenkumham. Para tergugat yang hadir diwakilih oleh para PH masing-masing. “Sekiranya buntu ya lanjut proses diperiksa. Jadi semua berjalan sebagaimana seperti biasa jadi diperiksa perkaranya kembali lagi kepada majelis hakim,” imbuh Oncan.
Sementara itu, penggugat Siput yang juga hadir dalam mediasi mengatakan, proses gugatannya bisa selesai melalui mediasi. Itu lantaran dia menilai perkara yang diajukannya sebenarnya sederhana wujudnya. Menurutnya, para tergugat yang seorang terpelajar yang memahami hukum sudah seharusnya persoalan ini dapat selesai lewat mediasi. “Kan sudah sangat jelas itu berawal dari permasalahan-permasalahan diskriminasi yang sudah jelas-jelas dilarang oleh peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Gugatan ini bermula ketika, pasangan suami dan istri di DIJ Veronica Lindayati dan Zealous Siput Lokasari menggugat sejumlah pihak. Itu lantaran dicap sebagai non pribumi saat mengurus peralihan atas nama dalam sertifikat akta jual beli.
Siput menyatakan, saat itu yang mengajukan pengurusan yakni istrinya, Veronica. Tetapi malah disebut non pribumi. Awalnya berusaha melakukan pembelaan terhadap presiden Indonesia. Namun itu tidak membuahkan hasil karena tidak diindahkan.
Sidang sebelumnya terjadi sebulan lalu Rabu (7/2/2024) di PN Jogja yang kembali ditunda karena Fadhil belum hadir. Akhirnya dilakukan panggilan terbuka pengadilan. (rul)
Editor : Iwa Ikhwanudin