JOGJA - Jalan panjang persidangan Krido Suprayitno mencapai episode akhir. Usai melalui serangkaian pemeriksaan saksi. Tepat pada Rabu (6/3/2024) terdakwa Krido jalani pembacaan putusan perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
Mantan Kepala Dispertaru DIY itu terjerat tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal. Krido hadir secara langsung dalam persidangan dan mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim. Adapun Hakim Ketua yang memeriksa dan mengadili perkaranya yakni Tri Asnuri Herkutanto dengan anggota Vonny Trisaningsih dan Elias Hamonangan.
Putusan untuk Krido dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim. Menurut Tri Asnuri, dakwaan pertama primair dan pertama subsidair dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Krido tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari dakwaan pertama primair dan pertama subsidair dari JPU.
Tetapi, Krido terbukti secara sah melakukan Tipikor sebagaimana dakwaan kedua JPU. "Oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Krido dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta," ucap Tri Asnuri dalam persidangan, Rabu (6/3/2024). Dalam ketentuannya, apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Putusan pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, Krido dituntut delapan tahun penjara oleh JPU serta pidana denda Rp 300 juta dengan ketentuan diganti pidana penjara selama tiga bulan apabila tidak dibayarkan. Itu artinya, Krido mendapat putusan yang setengahnya dari tuntutan JPU.
Selain itu, majelis hakim juga memvonis dengan pidana tambahan. Itu berupa perampasan barang yakni dua buah sertifikat hak milik (SHM) atas nama Krido Suprayitno dengan masing-masing luasnya 997 meter² dan 811 meter². Lokasi asetnya tersebut berada di Purwomartani, Sleman.
Untuk pidana tambahan perampasan aset tanah sama seperti tuntutan JPU. Tetapi, tuntutan perampasan lainnya dari JPU berupa uang sebesar Rp 235.049.816 dan uang sebesar Rp 55 juta terhadap Krido tidak divonis hakim. "Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap Tri Asnuri.
Setelah persidangan, Krido ditetapkan supaya tetap ditahan. Atas vonis yang dijatuhkan, Krido sempat berkomunikasi dengan tim penasehat hukum (PH). Dia memutuskan untuk pikir-pikir atas vonis yang diterimanya. (rul)
Editor : Iwa Ikhwanudin