JOGJA - Di tengah krisis sampah di Kota Jogja belakangan ini, Pansus Sampah DPRD Kota Jogja temukan fakta baru. yaitu terdapat oknum sopir truk sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat yang kesulitan membuang sampah.
DLH Kota Jogja mengakui ada tindakan tak sesuai aturan tersebut. Oknum tersebut juga telah dilakukan pembinaan.
"Kalau yang dimaksud kejadian beberapa bulan lalu itu sudah kami lakukan pembinaan kepada yang bersangkutan (oknum sopir truk)," ujar Ketua Tim Kerja Penanganan Persampahan DLH Jogja, Mareta Hexa Sevana kepada Radar Jogja, Senin (4/3/2024).
Kejadian dugaan pungli oleh oknum sopir truk tersebut berlangsung sekitar awal 2024. Kronologinya adalah adanya miskomunikasi dari warga yang melapor.
"Dianggapnya oknum petugas kami meminta biaya karena diperintah kantor padahal sebenarnya tidak pernah sama sekali ada perintah dari DLH," tuturnya.
Warga yang mengadu tersebut kemungkinan berlokasi berdekatan dengan kegiatan usaha yang sampahnya diambil oleh oknum yang bersangkutan.
Sejak awal mereka bertugas sudah ada rambu-rambu larangan pungli, karena sanksinya nanti pelanggaran kode etik, lanjutnya.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan inspektorat untuk tindak lanjut pembinaan serta monitoring kepada petugas yang bersangkutan," tandasnya.
Mareta menegaskan bahwa oknum tersebut telah menyesali perbuatanya. Menurut keteranganya, oknum tersebut awalnya tidak meminta kepada warga.
Tetapi banyak warga yang memberikan tambahan supaya diambil sampahnya.
"Kami lakukan pembinaan sekaligus teguran dengan catatan dia bikin surat pernyataan, jika kedepan ada laporan lagi kami menindaklanjuti dengan sanksi yang lebih tegas," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Pengelolaan Sampah Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto menyampaikan pihaknya telah mengikuti pertemuan akivis sampah Kota Yogyakarta sebanyak empat orang yang juga dihadiri perwakilan penarik gerobak sebanyak tujuh orang yang ada di Tempat Penampungan Sementara (TPS).
"Modus operandinya seperti yang disampaikan oleh salah satu penarik gerobak sampah Pak PM (inisial) yaitu truk truk pengangkut sampah milik DLH tidak diparkirkan di kantor DLH tetapi dibawa pulang dan truk truk tersebut dipakai "berbisnis" kepada masyarakat/badan usaha ekonomi yang membutuhkan untuk membuang sampah dan ditarik biaya Rp 100 ribu," ujarnya.
"Hal tersebut dilakukan dengan merebut pelanggan daripada mereka para penarik gerobak tersebut," imbuhnya.
Fokki kenyampaikan akan berusaha terus mencari bukti kuat untuk dapat diproses secara hukum. Di tengah kesusahan rakyat kecil masih aja ada oknum oknum pemkot yang menyalahgunakan kewenangannya apalagi mereka yang diduga tersebut juga telah menerima gaji dari negara, lanjutnya.
"Akan kami bawa ke ranah pansus yang menjadi kewenangan kami, juga dimana saat ini kami sedang membahas perubahan perda tentang pengelolaan sampah," ujarnya.
Hal itu terjadi kemungkinan juga karena faktor truk dinas yang dibawa pulang. Selain itu, adanya pembatasan qouta pembuangan sampah ke TPS dari para penarik gerobak.
"Salah satu contoh yang tadinya bisa membuang sehari 2 rit gerobak sampah/orang sekarang menjadi 1 rit gerobak sampah per minggu/orang," tuturnya.
Fokki juga menyampaikan bahwa nasib para penggerobak sampah adalah tanggung jawabnya sebagai salah satu penyelenggara negara.
Menurutnya negara mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi keberadaan dan keberlangsungan mereka para penggerobak sampah dalam mengais rejeki demi kesejahteraan keluarga mereka.
"ingat bahwa mendapatkan pekerjaan yang layak untuk mendapatkan penghasilan yang layak adalah hak warga negara dan ini adalah amanat konstitusi artinya adalah kewajiban negara," tandasnya. (oso)
Editor : Heru Pratomo