RADAR JOGJA - Stiker larangan merokok di kawasan Malioboro tertempel di salah satu sudut area Teras Malioboro 2, Kota Jogja, kemarin (4/3). Pemkot Jogja mulai menggencarkan pengawasan terhadap penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Malioboro.
Peraturan tersebut guna mewujudkan kawasan Malioboro yang sehat dan nyaman mengingat Malioboro menjadi destinasi tujuan para wisatawan dari berbagai daerah maupun luar negeri. Bagi pengunjung yang kedapatan merokok sembarangan bisa dikenai sanksi berupa teguran hingga yang terberat adalah denda Rp. 7,5 juta.(aga/din)