JOGJA - Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi membantah tak ada penggelembungan suara partai tertentu di DIY selama proses tahapan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di wilayah DIY.
Hal ini menanggapi adanya dugaan penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di DIY.
"Itu nggak ada (penggelembungan suara PSI) dan sudah diklarifikasi KPU Kulon Progo dan beberapa KPU yang lain, tidak ada cek tidak ada. Jadi tidak ada penggelembungan suara tertentu di DIY, itu sudah ditunjukkan oleh KPU kabupaten kita yang kemarin dituduh kan pada TPS tertentu itu tidak ada," katanya usai Pembukaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Provinsi di Hotel Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Senin (4/3).
Shidqi menjelaskan setelah melakukan pengecekan hasil pemilu pada formulir D dan formulir C yang bersangkutan, telah sesuai.
Namun, jika dasar dugaan penggelembungan suara mengacu pada Sirekap atau laman www.pemilu2024.kpu.go.id, hal ini diklaim tidak bisa menjadi acuan.
Sebab, laman itu pun masih banyak yang perlu diperbaiki.
"Karena info pemilu itu kan masih banyak yang perlu diperbaiki dan itu sudah diakui oleh KPU ada proses perbaikan dan pembacaan Sirekap yang keliru," ujarnya.
Oleh sebab itu, Shidqi menyebut yang perlu menjadi acuan adalah hasil plano manual secara berjenjang.
Sehingga, hasil pemilu tersebut sudah direkap di tingkat kecamatan disanksikan saksi dari Bawaslu, Panwascam, kemudian direkap lagi di tingkat kabupaten disaksikan saksi dan Panwaslu, Bawaslu.
"Dan semua clear nggak ada masalah. Ya bisa jadi dalam perbaikan, karena ada data yang diinfo pemilu itu belum 100 persen karena ketika kemarin ada yang salah mungkin ada sebagian yang diperbaiki dan ada yang belum," ujarnya.
"Mungkin PPK itu fokus pada rekap kecamatan sehingga dasar yang jadi acuan itu di kecamatan dan kabupaten karena semua itu sudah berdasarkan rekapitulasi terbuka dan mengacu pada plano," tambahnya.
Disinggung terkait ketidaksesuaian data antara Sirekap dan foto formulir C hasil plano, Shidqi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kesalahan pembacaan dari Sirekap.
"Plano di tingkat rekap kecamatan kan dibuka satu per satu, dicocokkan dengan formulir C salinan yang dipegang saksi, PPK. Dicocokkan satu per satu," imbuhnya.
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib menambahkan, terkait isu penggelembungan suara pihaknya tengah melakukan penelusuran.
Sebab, isu ini dasarnya pada Sirekap. Terlebih, Sirekap diklaim banyak data anomali yang oleh KPU sudah dibersihkan.
"Setelah kami cek di lapangan beberapa data yang dianggap penggelembungan itu sudah dikoreksi ketika rekap di kecamatan, jadi rekap yang akuntable yang bisa dipertanggung jawabkan itu rekap yang manual karena bisa di-cross check dan dikoreksi ketika ada kesalahan," katanya.
Pun Sirekap disebut bukan menjadi acuannya untuk mengetahui hasil pemilu resmi. Melainkan hanya dijadikan alat bantu untuk menunjukkan seberapa proporsi perolehan suara.
Namun demikian, Sirekap masih menemui banyak masalah dalam pembacaan.
"Itu kan foto yang dibaca menjadi angka, sehingga banyak yang tidak presisis, jadi itulah pentingnya rekap manual yang kemudian akan mengoreksi sirekap dilevel kecamatan," jelasnya.
Maka, Bawaslu akan mengawal kemurnian suara. Tidak boleh ada suara yang bergeser meskipun hanya 1 suara, pun meskipun dalam 1 parpol yang sama.
"Namanya rekap itu harus presisis, siapapun berapapun yang diperoleh harus dihitung secara cermat dan benar tidak ada pemakluman terkait pergeseran suara baik antar calon dalam satu parpol atau bahkan antarparpol," terangnya.
Terlebih, Bawaslu memiliki kepentingan untuk mengawal kemurnian suara rakyat maka rekap berjenjang bisa menjaga integritas.
Tidak hanya integritas hasil melainkan prosesnya juga bisa dijamin.
"Jadi kalau ada yang salah pasti kita koreksi dalam rekap secara berjenjang, sehingga rekap level provinsi sudah clear," imbuhnya.
Isu penggelembungan suara tersebut awalnya diunggah di media sosial X dengan nama akun @overgassedmk12.
Pemilik akun mengklaim melakukan kroscek mandiri antara data suara di situs KPU dengan yang tercantum di C Hasil TPS.
Ia menyebut ada 20 TPS yang jumlah suara PSI mengalami perbedaan antara hasil hitung TPS dengan yang tercantum di situs KPU.
Selain di Kulon Progo, ia mendapati temuan serupa di Gunungkidul dan Sleman.
"Karena banyak yang nemu kejanggalan suara PSI, akhirnya aku nyoba nyari sendiri di sekitaran Daerah Istimewa Yogyakarta," kata unggahan akun tersebut. (wia)
Editor : Amin Surachmad