Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY Jogja: Waliyin-Ridduan Divonis Mati Majelis Hakim, Terdakwa Nyatakan Pikir-Pikir

Khairul Ma'arif • Kamis, 29 Februari 2024 | 19:52 WIB
Sidang kasus mutilasi Ridduan dan Waliyin di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (18/1/2024).
Sidang kasus mutilasi Ridduan dan Waliyin di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (18/1/2024).

SLEMAN - Terdakwa Waliyin dan Ridduan jalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (29/2/2024). Keduanya hadir langsung di persidangan dalam perkara pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian. Terdakwa didampingi tim penasehat hukum (PH). 

Sepanjang pembacaan vonis, keduanya hanya tertunduk mendengarkan. Sesekali menghadap majelis hakim yang sedang membacakan putusan hukum untuknya. Ruang sidang tampak ramai didatangi pengunjung yang penasaran dengan perkara keduanya. 

Itu lantaran aksi Ridduan dan Waliyin sempat menjadi perhatian publik pada saat kejadian. Selain itu, kekejian yang dilakukan keduanya membuat banyak pengunjung penasaran vonis untuk keduanya. Majelis hakim terdiri dari Cahyono sebagai ketua dan Edy Hantono serta Hernawan sebagai anggota. 

Hakim Ketua Cahyono menolak nota pembelaan yang dilakukan oleh PH kedua terdakwa. Itu lantaran tidak bisa diterima secara logis sehingga dengan tegas ditolak. "Mengadili terdakwa satu Waliyin dan terdakwa dua Ridduan divonis mati," katanya dalam persidangan, Kamis (29/2/2024). 

Keduanya tampak berdiri saat mendengarkan putusan majelis hakim. Seusai sidang kedua terdakwa tampak berdiskusi dengan tim PH Sri Karyani. Atas putusan hakim melalui PH Waliyin dan Ridduan menyatakan pikir-pikir. 

Sri Karyani menyampaikan, akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. "Nanti masih ada waktu seminggu akan pikir-pikir banding atau tidak," tuturnya. Atas vonis itu, kedua terdakwa tetap ditahan sebelum dieksekusi mati. 

Vonis ini sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Hanifah pada dua sidang sebelumnya. JPU Hanifah dalam kesempatan itu juga menuntut mati kedua terdakwa. Ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak. 

 

Apabila setelah tujuh hari pikir-pikirnya tidak ditanggapi apapun. Itu artinya vonis untuk Waliyin dan Ridduan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sejumlah barang bukti dalam perkara ini ada yang dirampas dan dimusnahkan. (rul)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Mahasiswa #mutilasi #ridduan #UMY #waliyin