SLEMAN - Carut marut jual beli apartemen Malioboro City tak kunjung usai. Sejak mencuat kasusnya pada delapan bulan lalu. Sampai sekarang belum ada titik temu yang menyelesaikan.
Malah sebaliknya, sekarang ada tambahan sembilan korban yang melaporkan ke Polda DIY. Terlapornya adalah pengembang Apartemen Malioboro City PT Inti Hozmed. Sekretaris Paguyuban Korban Apartemen Malioboro City Budijono mengaku, sudah ada perkembangan dari usahanya selama ini.
Dia dan para korban lainnya berjuang mendapatkan hak konsumen melalui institusi pemerintahan dari level kabupaten sampai pusat. Sudah ada tanda-tanda positif kejelasan akan haknya. Tetapi malah terdapat sembilan korban lain justru melaporkan pengembang ke pihak kepolisian.
Itu lantaran belum mendapatkan unit apartemen meski sudah membayar lunas. "Kami sangat kaget, ternyata selain kami masih ada konsumen yang lebih miris lagi nasibnya," bebernya, Senin (26/2/2024). Sembilan korban itu sampai dengan detik ini masih belum menerima unit padahal sudah melakukan pembayaran sampai lunas.
Bahkan ada juga korban yang belum menerima perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) maupun unitnya. Padahal, paguyuban korban yang digawangi Budijono itu sampai sekarang juga masih berjuang mendapat legalitas dari sertifikat hak milik (SHM) sistem rumah susun (SRS). Setelah 10 tahun lamanya tanpa ada kejelasan hingga sekarang.
Ketidakjelasan itu disebabkan tidak bertanggungjawabnya pihak pengembang PT Inti Hozmed untuk memecah sertifikat induk atas tanah yang di atasnya berdiri apartemen milik korban. Bahkan, parahnya Budijono mengungkapkan, tanpa sepengetahuan dan seizin para konsumen, sertifikat tanah tersebut pada 2015 diagunkan ke Bank BTN cabang Solo dan 2016 di take over oleh Bank MNC. Kondisi semakin rumit ketika take over tersebut membuahkan wanprestasi pihak pengembang PT Inti Hozmed.
Oleh karena itu, menyebabkan tanah tersebut dilelang oleh Bank MNC lewat KPKNL Jogjakarta. "Status hak kami yang semakin tidak jelas membuat kami bergerak awal Juni 2023, untuk meminta pertanggungjawaban PT Inti Hozmed untuk menyelesaikan perizinan dan menerbitkan sertifikat konsumen," jelasnya.
Baca Juga: Menkopolhukam Sowan Raja Keraton, HB X Enggan Beberkan Detail Pembicaraan
Sementara itu, Henry Irawan korban yang sampai saat ini belum menerima unit apartemen. Telah berkali-kali menghubungi pengembang menanyakan serah terima unit, tetapi usahanya sia-sia. Mirisnya, sekarang pengembang sudah tidak bisa dihubungi melalui sambungan telpon.
Menurutnya, karena tidak ada itikad baik dari pengembang. Akhirnya diputuskan sembilan orang konsumen yang memiliki 12 unit apartemen di Malioboro City melaporkan dugaan tindakan pidana ke Polda DI Yogyakarta.
Sementara itu, korban lainnya Bingrosalto L Tobing menyebutkan, perjuangan sembilan korban telah dilakukan selama lebih dari lima tahun tanpa ada kejelasan dari pengembang. "Kami sembilan orang telah berjuang selama 5 tahun, tetapi tak ada hasil sama sekali," tuturnya. (rul)
Editor : Iwa Ikhwanudin