Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

21 TPS Lakukan PSU dan PSL Serentak 24 Februari, Bawaslu DIY: Tak Ada Lagi PSU Kedua Berharap Lancar

Winda Atika Ira Puspita • Sabtu, 24 Februari 2024 | 01:54 WIB
TERBUKA: Pengambilan logistik Pemilu 2024 berupa kotak suara yang berisi surat suara dan bilik suara dari gudang PPK di Kalurahan Donotirto, Kretek, Bantul, Jumat (23/2).
TERBUKA: Pengambilan logistik Pemilu 2024 berupa kotak suara yang berisi surat suara dan bilik suara dari gudang PPK di Kalurahan Donotirto, Kretek, Bantul, Jumat (23/2).

JOGJA - Pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) akan berlangsung Sabtu (24/2) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah DIY.

Pada coblosan kali akan dilangsungkan berbeda dengan 14 Februari lalu, pencoblosan disesuaikan dengan pemilih di TPS.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY, Umi Illiyina mengatakan, memang pelaksanaan PSU dan PSL berbeda dengan 14 Februari lalu.

Karena PSU dan PSL ini ditentukan kriterianya untuk jenis surat suara. Perbedaannya, lebih dari sisi pemilih. Pemilih nanti berdasarkan kriteria PSU dan PSL.

"Jadi misalnya di TPS tertentu PSU-nya hanya pada surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) maka pemilihan yang hadir untuk surat suara tersebut," katanya Jumat (23/2).

Umi menjelaskan untuk pencoblosan ulang besok ini kriterianya bervariasi, meski yang terbanyak adalah untuk PPWP.

PPWP ini di beberapa kasus ditemukan hasil pengawasan di Bawaslu bahwa ada pemilih yang tidak mengurus A5 atau surat pemilih daftar pemilih tambahan (DPTb) seperti di TPS 126 Sleman.

"Dan dia terdaftar di DPT asal, tapi dia coblos di TPS tersebut. Maka itu yang kemarin menyebabkan PSU, untuk menindaklanjuti PSU itu maka surat suara di TPS itu adalah pemungutan kembali untuk jenis PPWP," ujarnya.

Umi menyebut, berdasar data fix Bawaslu DIY terdapat 21 TPS di DIY yang akan dilakukan PSU dan PSL. Sampai Jumat sore (23/2) belum ada penambahan lagi.

Adapun, 21 TPS itu di antaranya sebanyak 16 bakal menggelar PSU sementara 5 TPS lainnya PSL.

Dirinci Umi, TPS yang bakal menggelar PSL yakni TPS 69 Banguntapan dan TPS 34 Tamanan Banguntapan (surat suara presiden dan wakil presiden). 

Baca Juga: Dekat dengan Sinden Muda Elisha Orcarus: Mendalami Tradisi Wayang Karena Rasa Ingin Tahu yang Tinggi

TPS 16 Sitimulyo Piyungan (surat suara DPD RI) dan TPS 9 Srimartani Piyungan (surat suara presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI).

TPS 3 Tirtonirmolo Kasihan (surat suara DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi DIY, DPRD Kabupaten).

Selanjutnya, TPS 12 Tegaltirto Berbah (surat suara presiden dan wakil presiden), TPS 29 Tegaltirto Berbah (surat suara DPRD Provinsi), dan TPS 01 Tirtomartani Kalasan (surat suara presiden dan wakil presiden).

TPS 02 Tirtomartani Kalasan (surat suara presiden dan wakil presiden), TPS 26 Sidoarum Godean (surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten), dan TPS 18 Sidoarum Godean (surat suara presiden dan wakil presiden).

Di Kecamatan Sleman, PSU akan diselenggarakan di TPS 26 Tridadi (surat suara presiden dan wakil presiden).

Sementara di Kecamatan Depok meliputi TPS 126 Caturtunggal (surat suara presiden dan wakil presiden), TPS 125 Condongcatur (surat suara presiden dan wakil presiden, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten).

"Di Kota Jogja, PSU akan digelar di 2 TPS lokasi khusus yakni TPS 901 dan TPS 902 Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan," jelasnya.

Adapun PSL akan digelar di 5 TPS yang semuanya berlokasi di Sleman, yakni TPS 01 Tirtomartani Kalasan (surat suara DPRD Kabupaten) dan TPS 16 Tirtomartani Kalasan (surat suara DPRD RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten).

TPS 29 Tirtomartani Kalasan (surat suara DPRD Kabupaten), TPS 32 Tirtomartani Kalasan (surat suara DPRD Provinsi), dan TPS 125 Condongcatur (surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten).

Menurutnya, tak akan ada lagi pengulangan coblosan usai terselenggaranya PSU dan PSL besok ini. Sebab hal ini berkaitan dengan logistik pemilu.

"Di dalam UU tidak ada PSU kedua nggak ada, dalam UU dibatasi PSU itu hanya boleh sekali. Karena menyangkut ketersediaan surat suara," terangnya.

Sementara, terkait potensi kerawanan pada penyelenggaraan PSU dan  bahwa Bawaslu DIY sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan.

Diharapkan, penyelenggaraannya berjalan lancar tidak ada lagi intervensi atau tekanan dari pemilih tidak terdaftar. 

"Jadi kamu berharap DIY aman, kalau penambahan (personel keamanan) jelas kami sudah koordinasi dengan pihak keamanan terkait potensi kerawanannya. Nanti kami lihat, itu kan mitigasinya dari internal keamanan berapa personel yang akan mereka turunkan," tambahnya. (wia)

Editor : Amin Surachmad
#pemungutan suara ulang #psl #pemungutan suara lanjutan #psu #bawaslu diy