Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bakesbangpol DIY Berikan Pemahaman Penyusunan Proposal Banpol kepada 10 Parpol

Winda Atika Ira Puspita • Jumat, 23 Februari 2024 | 17:45 WIB

 

Penyaluran Banpol 2024 Sedikit Berbeda setelah pelaksanaan Pemilu   
Penyaluran Banpol 2024 Sedikit Berbeda setelah pelaksanaan Pemilu  

RADAR JOGJA - Badan Kesatuan Bangsa dan Poitik (Bakesbangpol) DIY menggelar workshop bantuan keuangan kepada 10 partai politik (parpol) di DIY.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang penyusunan proposal bantuan keuangan partai politik (banpol) untuk tahun 2024.

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Bakesbangpol DIY Sih Utami mengatakan, penyaluran banpol untuk tahun 2024 tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, mengingat paska adanya pemilu tahun ini.

"Jadi untuk banpol kita berikan dua tahap, tahap pertama kita hitung dari nilai per suara 5 ribu dikalikan jumlah perolehan suara di pemilu 2019," katanya Kamis (22/2).

Tami menjelaskan untuk tahap pertama dimungkinkan akan dicairkan paling cepat akhir Feburari nanti atau awal Maret.

Hal ini tergantung daripada parpol itu sendiri terkait penyampaian proposan kepada instansinya.

Sementara untuk tahap 2 dimungkinkan akan dicairkan setelah pelantikan anggota legislatif DPRD DIY. Pun hitungan besarannya menyesuaikan waktu pelantikan.

"Dasarnya (besaran banpol) dari perolehan suara hasil pemilu 2024. Dan kemungkinan akan terjadi perbedaan parpol yang akan menerima banpol maupun hasil perolehan suara, nanti menyesuaikan pemilu 2024 nanti di tahap dua," jelasnya.

Menurutnya, penyaluran banpol di tahun 2024 ini ada perbedaan karena masih dalam tahap proses pemilu.

Pun dimungkinkan tahun ini juga bisa bertambah atau berkurang jumlah parpol yang menerima. Hal ini sesuai dengan hasil keputusan KPU tentang perolehannya.

"Tergantung mereka perolehan suaranya di hasil pemilu 2024, nanti suaranya seperti apa dan yang duduk di DPRD DIY apakah 10 partai itu mempunyai kursi semua apa justru nambah partai yang duduk disana berdasar perolehan di KPU perhitungannya," terangnya.

Ditjen Polpum Kemendagri Rama Ardi Segara mengatakan, landasan hukum pelaksanaan bantuan keuangan kepada partai politik salah satunya adalah Permendagri Nomor 36 Tahun 2018.

Sebagaimana telah diubah dengan PMDN Nomor 78 Tahun 2020 tengang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan LKPJ penggunaan bantuan keuangan parpol.

"Tujuan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yaitu terciptanya desentralisasi kewenangan internal partai politik sehingga parpol lebih inovatif dan mandiri," katanya.

Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan volume dan mutu kaderisasi parpol melalui pengembangan program dan sumber daya partai politik.

Ketiga mendorong usaha revitalisasi pola rekrutmen dan promosi kader partai politik untuk mencapai jenjang karier politik. Menghilangkan praktik politik transaksional atau money politik.

"Paling penting adalah untuk mendorong tumbuhnya partisipasi politik masyarakat yang lebih berkualitas melalui pendidikan politik," ujarnya.

Dari Komisi Informasi Daerah DIY Aswino Wardana mengatakan, pentingnya transparansi informasi dalam pengelolaan bantuan keuangan partai politik adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan politik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

"Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu yang transparan efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan," katanya.

Tak kalah penting juga mendorong partisipasi mayarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan lain-lain.

Peneliti Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) Muhammad Edward Triyas Pahlevi menambahkan, pengaturan keuangan parpol bertujuan untuk menjauhkan parpol dari kooptasi/penguasaan pemilik uang agar bebas memperjuangkan kepentingan rayat.

Tapi bagaimana realitas partai politik saat dalam mengelola dana keuangan partai? Edward menyebut, kontrol dan akses atas sumber daya finansial memberikan keuntungan bagi parpol dan kandidat dalam politik elektoral.

Partai dan kegiatan politik semakin profesional khususnya melihat pasar politik, menggunakan media, staf profesional, survei, dan ongkos logistik politik semakin mahal.

Terlebih, parpol membutuhkan biaya rutin untuk menjalankan fungsi organisasi sementara sumber keuangan parpol yang berasal dari negara belum mampu mencukupi hal tersebut.

"Jika serius maka saatnya mendorong reformasi UU Partai Politik. Penaikan alokasi dana parpol 50 persen kebutuhan parpol sesuai rekomendasi KPK dengan catatan pengetatan pengawasan dengan cara adanya badan pengawas dana politik baik lembaga baru atau lembaga yang sudah ada," tambahnya. 

Editor : Bahana.
#DIY #Kesbangpol