Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Keterbukaan Informasi Publik Menjadi Tombak Utama Desa untuk Pembangunan dan Pengentasan Masalah

Khairul Ma'arif • Rabu, 21 Februari 2024 | 21:10 WIB
Podcast tentang keterbukaan informasi publik yang dihadirkan Yuni Satia Rahayu (baju merah), Nurjayanto, dan Aswino
Podcast tentang keterbukaan informasi publik yang dihadirkan Yuni Satia Rahayu (baju merah), Nurjayanto, dan Aswino

JOGJA – Desa merupakan ujung tombak pengentasan segala permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya kelembagaan yang dibuat untuk pemberdayaan dan pembangunan desa. DPRD DIJ pada 2024 sedang membahas kelembagaan yang khusus menangani berbagai persoalan di desa ataupun kelurahan.

Anggota DPRD DIJ Yuni Satia Rahayu menyampaikan, kelembagaan itu nantinya menangani langsung pemberdayaan dan pembangunan masyarakat desa ataupun kelurahan di seluruh DIJ. Menurutnya, desa atau kelurahan perlu adanya keterbukaan informasi terutama perihal APBDes. “Seringkali APBDes ini dianggap rahasia desa, padahal tidak,” katanya di acara Podcast Diseminasi Konten Positif yang diselenggarakan Diskominfo DIJ, Rabu (21/2/2024).

Warga masyarakat desa atau kelurahan berhak mengetahui APBDes atau ABDKal tempat tinggalnya anggaran dana dari pemerintah pusat penggunaannya untuk siapa saja. Yuni menambahkan, transparansi anggaran desa menjadi penting agar masyarakat bisa berpartisipasi di dalamnya. Ke depan akan didorong adanya diskusi perihal anggaran untuk karang taruna dan PKK di setiap desa atau kelurahan di DIJ.

Menurutnya, masyarakat harus mengetahui alokasi anggaran dana desa untuk ke setiap komponennya. Apabila masyarakat dapat mengetahui anggaran desa menjadikannya bisa mempelajari semuanya. Dengan begitu, transparansi terjaga dan anggarannya bisa dapat tepat sasaran.

Sementara itu, Anggota Komisi Informasi Daerah Istimewa Jogjakarta Bidang Kelembagaan Aswino Wardhana menuturkan sudah menerima sejumlah laporan masyarakat soal keterbukaan informasi publik. Wewenang KID adalah memanggil para pihak yang bersengketa perihal keterbukaan informasi publik. Baru menjabat beberapa bulan belakangan, dia mengaku, sudah menerima permohonan perihal mengurus hak waris.

Hak waris dalam kaitannya perihal masalah tanah yang perlu membutuhkan salinan letter C. Itu haru punya hubungan waris dan ada kedudukan hukumnya tidak serta merta informasi bisa diberikan cuma-cuma. “Termohonnya juga beberapa dari kelurahan, supaya mengawal keterbukaan informasi publik di tingkat kelurahan,” ucapnya.

Carik Srimulyo Nurjayanto mengungkapkan, keterbukaan informasi publik di tingkat kelurahan didasarkan pada UU 14 Tahun 2008. Selain itu juga disusun peraturan kelurahan terkait keterbukaan informasi publik. Menurutnya, Kelurahan Srimulyo merupakan pemain baru dalam keterbukaan informasi publik.

Meski begitu, Srimulyo sudah mewakili DIJ di tingkat nasional dan menjadi terbaik kedua untuk desa transparan dalam anugerah keterbukaan informasi publik 2023 lalu. Keterbukaan informasi publik di Srimulyo sudah membuat kanal di website. “Seluruh kegiatan di Srimulyo bisa melihatnya di srimulyo-bantul.desa.id bahkan seluruhnya bisa akses,” tuturnya. (rul)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#desa #masyarakat