JOGJA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY akan mulai melaksanakan proses Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah DIY Tahun 2023, usai rampung melakukan pemeriksaan pendahuluan.
Rencananya, pemeriksaan terinci ini akan dilakukan selama 30 hari, mulai 22 Februari sampai 23 Maret 2024.
Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam (PA) X mengatakan, laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 telah diserahkan pada tanggal 7 Februari 2024 di kantor Perwakilan BPK DIY.
Laporan tersebut masih dalam proses pemeriksaan pendahuluan yang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan secara terinci.
"Kami menyambut baik atas terselenggaranya acara Entry Meeting yang diprakarsai oleh Badan Pemeriksa Keuangan ini," katanya saag menerima entry meeting di Kompleks Kepatihan Selasa (20/2).
PA X menjelaskan, untuk perkembangan penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan pun menunjukkan perkembangan yang menggembirakan dan signifikan.
Di mana, hal ini menunjukkan komitmen tinggi Pemprov DIY. Di sisi lain, juga didukung dengan BPK yang proaktif dalam mendampingi penyelesaian tindak lanjut.
“Pemda DIY berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi. Sebab, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah merupakan wujud pertanggungjawaban atas kinerja Pemda DIY,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu. Pun pemprov dapat mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk ketigabelas kalinya.
Kepala Perwakilan BPK DIY Widhi Widayat mengatakan, laporan keuangan yang diperiksa ini adalah bentuk pertanggungjawaban Pemprov DIY atas pelaksanaan APBD selama setahun.
Pihaknya bertugas menguji, apakah informasi yang disajikan di dalam laporan keuangan tersebut sudah akuntabel dan dapat digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan oleh semua pemangku kepentingan di lingkungan Pemprov DIY.
“Jadi tujuan pemeriksaan laporan keuangan ini memang kami memeriksa kewajaran atas laporan keuangan tersebut dengan 4 kriteria,” katanya.
Empat kriteria tersebut pertama, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP).
Kedua, kecukupan pengungkapan informasi keuangan di dalam laporan keuangan.
Kemudian efektivitas SPI dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Empat hal ini yang menjadi dasar bagi kami untuk menilai apakah laporan keuangan 2023 nanti itu wajar atau tidak wajar,” jelasnya.
Widhi menyebut, hasil pemeriksaan laporan keuangan berujung pada pemberian opini oleh BPK sebagai pernyataan profesional atas tingkat kewajaran informasi yang disajikan di dalam laporan keuangan.
Jenis opini yang diberikan oleh BPK yakni terdiri dari pertama, opini wajar tanpa pengecualian (WTP), wajar dengan pengecualian (WDP), tidak wajar (TW), dan tidak memberikan opini.
“Kadang-kadang masih disalah artikan seolah-olah kalau sudah WTP itu berarti tidak ada masalah-masalah yang menyangkut ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," terangnya.
Menurutnya, opini ini yang pada batas tertentu bisa dinyatakan wajar, tetapi mungkin ada hal-hal lain yang tidak terdeteksi yang sebetulnya merupakan pelanggaran atau penyimpangan terhadap ketentuan.
"Namun itu tidak mengurangi bahwa opini WTP itu menjadi semacam pernyataan bahwa informasi yang disajikan di dalam laporan keuangan itu kredibel dan andal,” tambahnya. (wia)
Editor : Amin Surachmad