Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasus Tanah Kas Desa Maguwoharjo Sleman: Eksepsi Kasidi Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi

Khairul Ma'arif • Selasa, 20 Februari 2024 | 02:41 WIB
Terdakwa Kasidi melakoni sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Senin (19/2/2024).
Terdakwa Kasidi melakoni sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Senin (19/2/2024).

JOGJA - Terdakwa Kasidi melakoni sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Senin (19/2/2024). Agendanya ialah mendengarkan putusan sela dari majelis hakim atas eksepsi yang diajukannya. Terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo, Sleman itu hadir langsung dalam persidangan.

Majelis hakim yang mengadili dan memeriksa terdakwa diketuai Yulianto Utomo dengan anggota Fitri Ramadhan dan Binsar Sihaloho. Eksepsi yang diajukan terdakwa ditolak oleh hakim. Alasan dalam eksepsi terdakwa yang menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) prematur dianulis ketua majelis hakim.

Yulianto memaparkan, surat dakwaan yang dibuat sudah mudah dimengerti. Sehingga sudah tepat didakwakan kepada Kasidi. Seluruh nota keberatan dari terdakwa tidak ada yang diterima majelis hakim.

"Mengadili, menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa Kasidi, tersebut tidak diterima," ucapnya, Senin (19/2/2024). Dari situ hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kasidi. Oleh karena itu, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir nanti.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi dari JPU. PH terdakwa Kasidi Priyana Suharta mengaku, akan tetap melanjutkan persidangan dan akan membuktikan. Dia menerima dan menghormati, putusan sela dari majelis hakim.

Menurutnya, juga sudah menyiapkan saksi yang meringankan apabila sudah diberi kesempatan. Setidaknya, sekarang sudah disiapkan tiga saksi yang meringankan. Namun, itu akan diberi kesempatan usai saksi dari JPU sudah seluruhnya hadir.

Priyana menegaskan, mempersiapkan untuk sidang pemeriksaan saksi dari JPU dan akan mengungkap peran saksi masing-masing. "Tetap optimis karena Pak Lurah (Kasidi, Red) tidak menggunakan uang dan tidak menyalahi wewenang," ujarnya. Malah dianggap JPU melakukan pembiaran padahal Kasidi sudah melakukan somasi terhadap pihak swasta. (rul)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Kasidi #tanah kas desa #Maguwoharjo #Kabupaten Sleman