Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasus Tanah Kas Desa Caturtunggal: Sesenggukan Nangis, Krido Bacakan Pledoi Sesekali Berhenti Menyeka Air Mata

Khairul Ma'arif • Selasa, 20 Februari 2024 | 02:34 WIB
Krido menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Senin (19/2/2024).
Krido menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Senin (19/2/2024).

JOGJA - Terdakwa Krido Suprayitno jalani sidang nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang tersebut dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Senin (19/2/2024). Terdakwa didampingi penasehat hukumnya (PH) Zaki Mubarrak.

Agenda pledoi merupakan sidang ke-19 yang dijalani Krido. Pertama kalinya sidang dilakoninya pada Selasa (7/11/2023) lalu dengan agenda dakwaan. Pembacaan nota pembelaan menjadi detik-detik akhir proses persidangan di pengadilan tingkat pertama sebelum akhirnya menjalani pembacaan vonis dari majelis hakim.

Setelah beberapa pekan menjalani persidangan pemeriksaan saksi. Sejumlah saksi dihadirkan dari JPU dan PH terdakwa. Krido merupakan terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Sleman.

Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIJ itu turut membacakan sendiri pledoinya. Dia mengenakan baju putih lengan panjang serta celana hitam. Tidak lupa juga terpakai peci hitam di kepalanya.

Ruang sidang nampak sepi dari pengunjung padahal terbuka untuk umum. Hanya beberapa kursi terisi tetapi lebih banyak yang kosong. Nampaknya, sedikit keluarga Krido yang hadir atau bahkan mungkin tidak ada yang hadir.

Sambil memegang kertas, Krido membacakan pledoinya. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Tri Asnuri nota pembelaan yang dibacanya terdengar jelas. Terdakwa meminta maaf atas Tipikor berupa gratifikasi yang diterimanya berupa dua bidang tanah.

"Saya menyadari kekhilafan saya," ucapnya, kemarin (19/2). Permintaan maaf juga ditujukan Krido kepada Gubernur DIJ Hamengku Buwono X. Dalam momen meminta maaf kepada Raja Keraton Jogja itu air mata Krido tak terbendung.

Baca Juga: Tabrak Patung Gupolo di Jembatan Bantar, Pria Asal Purworejo Meninggal Dunia

Dia menangis sejadi-jadinya tetapi berusaha menahan agar suara menangis tidak begitu nyaring terdengar. Saat menyampaikan permintaan maaf kepada Ngarso Dalem tangisnya pecah. Krido sempat berhenti sejenak membacakan pledoinya saat itu.

Setidaknya pembacaannya terhenti selama dua detik sebelum dilanjutkannya kembali. Krido memohon maaf dan memohon ampun kepada HB X atas kesalahan Tipikor yang dibuatnya. Selain itu, terdakwa juga meminta maaf dan memohon ampun atas perbuatannya.

Usai tangisnya pecah, Krido melanjutkan membacakan pledoinya kembali. Dengan nafas yang sesenggukan karena dalam keadaan nangis. Mantan Camat Berbah itu, terus membacakan pledoinya. "Sanksi hukuman sosial dari masyarakat cukup terasa," imbuhnya sambil menangis.

Sesekali berhenti membacakan pledoinya untuk menyeka air mata. Pada momen itu, Krido juga mencoba mengatur pola nafasnya yang sesenggukan. Dia tidak pernah mengira pertemanannya dengan Robinson Saalino mengakibatkan terjerembab pada persoalannya sekarang.

Menurutnya, seharusnya dapat menikmati masa pensiunnya pada Januari 2024 lalu. Tetapi apa daya karena persoalan hukum yang menjeratnya sekarang harus mendekam di balik dingin dan sunyinya jeruji ruang tahanan Lapas Wirogunan. "Saya tidak pernah berniat memperkaya Robinson," ucapnya.

Krido mulai berhenti menangis dan suaranya kembali normal tidak sesenggukan. Pembacaan pledoinya lancar tanpa terhambat tangisnya yang membuat nafasnya tersengal-sengal. Nota pembelaan yang dibacakannya diakhiri dengan mengutip surah Al-Maidah ayat 48.

Selesai membacakan pledoinya, tangis Krido pun turut usai. Dia lantas mendengarkan yang sedang disampaikan majelis hakim. Itu berkaitan dengan sidang lanjutannya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri menunda persidangan untuk dilanjutkan pada Rabu (21/2/2024). Sidangnya beragendakan replik atau tanggapan JPU atas pledoi terdakwa.

"Oke baik ya sidang ditunda Rabu (19/2/2024) replik dari JPU," ungkapnya. (rul)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#depok #tanah kas desa #Krido Suprayitno #Kabupaten Sleman #CATURTUNGGAL