Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Warga Boleh Memanfaatkan Kembali, Potensi 160 Ton Limbah APK Masih Tersimpan di Gudang Bawaslu dan Satpol PP

Winda Atika Ira Puspita • Selasa, 20 Februari 2024 | 01:37 WIB
PANTAU: Sampah APK peserta Pemilu 2024 disimpan di gudang Satpol PP Gunungkidul, Kamis (15/2).
PANTAU: Sampah APK peserta Pemilu 2024 disimpan di gudang Satpol PP Gunungkidul, Kamis (15/2).
JOGJA - Potensi alat peraga kampanye (APK) sebanyak 160 ton paska Pemilu 2024, masih tertumpuk di gudang Bawaslu DIY maupun Satpol PP wilayah setempat.
 
Seluruh limbah APK tak semuanya dikirim ke TPST Tamanmartani Sleman, karena keterbatasan kuota per hari.
 
Warga diperbolehkan memanfaatkan kembali jika membutuhkan, ataupun untuk pendauran ulang. 
 
 
Kepala DLHK DIY Kusno Wibowo mengatakan, untuk penanganan APK masih sama koordinasi akhir dengan DLH kabupaten/kota.
 
Di mana, sampah APK yang saat dibersihkan selama masa tenang pemilu 11-13 Februari itu masih berada di gudang-gudang Bawaslu di wilayah setempat. 
 
"Mereka kan punya gudang di kabupaten kota, sebagian masih ada disitu dan lainnya di gudang satpol pp untuk penangannya seperti yang lalu (didaur ulang)," katanya Senin (19/2). 
 
 
Kusno menjelaskan, limbah APK yang didaur ulang ada potensi kemudian bisa dipakai ulang. Atau bisa diolah menjadi bahan bakar Refuse Derived Fuel (RDF) di TPST Tamanmartani Sleman. 
 
Namun, ternyata untuk limbah APK yang berpotensi masuk ke sana masih koordinasi lanjutan dengan Bawaslu, KPU, dan DLH kabupaten/kota setempat. Ini utamanya terkait kuota sampah yang bisa masuk ke TPST Tamanmartani. 
 
"Iya, belum tentu semuanya dibuang ke Sleman karena di sana kan kapasitasnya terbatas hanya 15 ton per hari, nanti butuh koordinasi dengan DLH Sleman juga," ujarnya. 
 
 
Menurutnya, sampah APK yang tersimpan dalam gudang Bawaslu dan Sat Pol PP kabupaten kota itu merupakan hasil penertiban selama masa tenang.
 
APK yang tidak ditertibkan secara mandiri oleh peserta pemilu dan dibersihkan oleh petugas Satpol PP berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu setempat dan kemudian dibawa ke gudang masing-masing.  
 
"Kami perkirakan tidak akan bertambah lagi dari prediksi kami yang sekitar 160 ton itu. Karena kan sudah kita estimasikan seluruhnya," jelasnya. 
 
 
Kendati begitu, pada prinsipnya limbah APK yang masih tersimpan di gudang-gudang tersebut boleh dimanfaatkan oleh warga jika ada yang meminta dan membutuhkan.
 
Baik untuk reuse atau dipergunakan kembali. Namun, warga harus bersurat dulu ke kabupaten/kota. 
 
"Harus bersurat kan butuh administrasi ya kemudian teman-teman dikirim ke Tamanmartani dan lain-lain. Tapi nggak terlalu prosedural sekali. Ya, bisa pakai untuk gabah dan nutup kandang. Prinsipnya diperbolehkan, kan akan digunakan kembali," terangnya. 
 
 
Terpisah, Sekretaris 1 DPD Partai Demokrat DIY Fitria Rahmawati mengatakan hal senada.
 
Ada sekitar 10 ribuan limbah APK se DIY dari Partai Demokrat. Soal limbah ini diserahkan kewenangannya di sekretariat, ada yang dimanfaatkan oleh warga sekitar atau diambil oleh vendor pemusnahan APK. 
 
"Boleh sekali (dimanfaatkan warga), warga biasanya datang minta baliho-baliho bekas untuk dipergunakan pemanfaatan lain," katanya. 
 
 
APK partai berlambang bintang bersinar tiga arah berwarna merah dan putih di masing-masing sisinya dengan latar belakang warna biru itu ada yang dipasang sendiri oleh DPD atau tim eksternal Demokrat DIY.
 
Ada milik inventaris partai atau pribadi calon legislatif. 
 
Menurutnya, limbah APK paska kegiatan partai banyak sekali menjadi agenda 5 tahunan. Pun menyambut baik, dengan limbah yang dihasilkan peserta pemilu itu menjadi tanggung jawab setiap partai. 
 
 
"Mohon dari pihak Bawaslu dan atau Satpol PP masing-masing wilayah mengedukasi parpol untuk segera menyelesaikan limbah APK. Kalau demokrat, biasanya datang perwakilan ke Satpol PP untuk mengambil atribut yang terlanjur dicabut," jelasnya. 
 
Adapun, jenis-jenis alat partai yang masih baik kondisinya seperti bendera-bendera partai akan disimpan untuk inventaris kantor. Dan, yang sudah tidak layak akan dimusnahkan.
 
 
Pun saat ini keberadaan limbah APK tersebut berada di gudang Satpol PP maupun Bawaslu/Panwaslu, terutama saat kampanye pemasangan atribut yang tidak sesuai lokasi. 
 
"Sampai saat ini, banyak sekali ribuan bendera, milik inventaris partai atau pribadi caleg termasuk bambu-bambunya. Setelah agenda perhitungan KPU selesai, kami segera evaluasi struktural termasuk pengumpulan atribut," imbuhnya. (wia)
Editor : Amin Surachmad
#APK #DLHK #alat peraga kampanye #bawaslu diy