Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penyelenggaraan Pemungutan Suara Lanjutan di DIY Dilaksanakan Tanggal 24 Februari 2024, Masih Proses Pengkajian agar Sesuai Asas Kerahasiaan

Agung Dwi Prakoso • Senin, 19 Februari 2024 | 23:47 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Ahmad Shidqi, Senin (19/2/2024).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Ahmad Shidqi, Senin (19/2/2024).

JOGJA - Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Kota Jogja akan diselenggarakan pada tanggal 24 Februari 2024. Alasan dilakukan PSL dikarenakan di beberapa wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditemukan kekurangan surat suara saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pengkajian masih dilakukan untuk penyelenggaraan PSL dengan tetap memegang prinsip kerahasiaan dalam Pemilu. 

"PSL itu karena pemilih yang kekurangan surat suara. Harusnya dia dapat lima suara tapi cuma diberi empat. Jadi tinggal meneruskan," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Ahmad Shidqi, Senin (19/2/2024). 

Shidqi menyebutkan beberapa kekurangan surat suara tersebut meliputi surat suara DPR Kabupaten dan Provinsi. Maka, saran dan rekomendasinya adalah Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) untuk diberikan satu surat suara yang kurang.

"Ketika ini dilaksanakan (PSL), yang harus kita pertimbangkan adalah bagaimana dengan  penerapan asas Pemilu yaitu langsung umum bebas rahasia," tuturnya.

Potensi perihal kerahasiaan pemungutan suara dalam PSL sangat mungkin terjadi. Hal tersebut dibenarkan oleh Ahmad Shidqi yang menyebutkan   adanya problem hukum dalam teknis penyelenggaraan PSL.

"Karena ketika satu orang itu diberi kesempatan, maka prinsip dan asas pemilu kerahasiaan itu berkurang," tandasnya. 

"Karena cuma satu orang dan diberikan satu surat suara, kemudian begitu dibacakan nantinya siapa yang nyoblos dan siapa yang dicoblos kan ketahuan. Maka dari itu kita masih kaji," imbuhnya. 

Baca Juga: Jogja Rasa di Bali, Begini Keindahan Pantai Watu Lawang Gunungkidul, DIY yang Wajib Dikunjungi !

Solusi kebimbangan tersebut belum ditemukan oleh KPU DIY. Pihaknya dan tim hingga saat ini masih dalam proses pengkajian penyelenggaraan PSL. 

"Ini masih di kaji secara hukum, supaya tetap dilaksanakan tetapi tidak meganggu prinsip kerahasiaan," jelasnya. (oso)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Kota Jogja #Pemilu #lanjutan