JOGJA - Pelaksana tugas Ketua Harian PMI Kota Jogja Munif Tauchid (MT) ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan itu dilakukan usai jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja menemukan dua alat bukti yang cukup.
MT dijadikan tersangka tindak pidana korupsi pada instansi yang dipimpinnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIJ Herwatan menyampaikan, tersangka MT bertugas sebagai di PMI Kota Jogja untuk masa bakti 2021-2026.
Menurutnya, tersangka pada 20 November 2021 dan 7 Juni 2022 memerintahkan stafnya untuk mengeluarkan berkas dan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Jogja.
Berkas dan dokumen itu merupakan bagian dalam periode 2016 hingga 2021.
Baca Juga: Musnahkan Dokumen Laporan Keuangan, PMI Kota Jogja Tak Kaget Munif Tauchid Dijadikan Tersangka oleh Kejari
"Semuanya dikeluarkan dari gudang arsip, filling kabinet, lemari-lemari penyimpanan dokumen untuk dimusnahkan," ujar Herwatan, Jumat (16/2/2024).
Dokumen yang dimusnahkan antara lain berkas keuangan berupa pembukuan, laporan keuangan, kwitansi, dan nota-nota lainnya.
Pemusnahannya dilakukan dengan cara tersangka MT memerintahkan kepada staf PMI Kota Jogja menghubungi UD Sregep.
Baca Juga: KPU DIY Dalami Penyebab Meninggalnya Linmas di TPS Sleman untuk Kemungkinan Ada Santunan, Suplai Multivitamin Telah Dilakukan Pemprov
Lini usaha itu bergerak di bidang pencacahan kertas untuk diolah menjadi bubur kertas.
"Akibat perbuatan tersangka MT yang telah memusnahkan dokumen keuangan PMI Kota Jogja periode 2016-2021 mengakibatkan audit keuangan PMI Kota Jogja menjadi terkendala," imbuh Herwatan.
Perbuatannya melanggar Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Universitas Mercubuana Yogyakarta (UMBY) Tambah Satu Guru Besar, Total Ada Tiga, Perempuan Semua
Herwatan mengungkapkan, penetapan tersangka ini dilanjutkan dengan penahanan Munif Tauchid di Lapas Kelas IIA Jogjakarta.
Menurutnya, penanganan perkara ini untuk memberikan efek jera bagi tersangka.
Selain itu, agar menjadi pembelajaran bagi siapa saja untuk tidak melakukan perbuatan menghilangkan atau memusnahkan dokumen-dokumen pengelolaan keuangan negara dengan maksud untuk menutup-nutupi perbuatan korupsi.
Baca Juga: Melatih Anak Berpikir Kritis, SD Muh Al Mujahidin Wonosari Miliki Program Jurnalis Cilik
Penahanan terhadap Munif dimaksudkan guna mempercepat proses penyidikan. Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti dalam proses perkara sebagaimana dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP. (rul).